SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com)–Bupati Grobogan, H Bambang Pudjiono SH diminta melakukan evaluasi susunan organgisasi tata kerja (SOTK) yang ada saat ini di lingkungan Pemkab setempat. Jika diperlukan bisa dilakukan perubahan secara bertahap.

Usulan ini disampaikan  Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Grobogan dalam pendapat fraksi yang ditandatangani Drs H Soepomo atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggunjawaban pelaksanaan APBD 2010, dalam rapat paripurna Dewan, Selasa (2/8/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dijelaskan Soepomo, usulan tersebut terkait upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Grobogan agar lebih maksimal. Maka Bupati harus membentuk dinas pendapatan tersendiri termasuk pendapatan dari pasar-pasar daerah.

“Karena selama ini dengan tidak adanya dinas pendapatan tersendiri membuat Pemkab kurang fokus menaikkan PAD. Oleh karenanya FPG menyarankan SOTK harus dievaluasi untuk diadakan perubahan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjut Soepomo, tingginya belanja pegawai di tahun anggaran 2010 senilai Rp 590 miliar sedang belanja modal hanya Rp 91 miliar maka perlu meningkatkan belanja langsung khususnya belanja modal.

“Maka kami sarankan untuk meningkatkan belanja modal salah satunya dengan mengurangi belanja pegawai. Sehubungan dengan hal itu FPG menyarankan Bupati untuk merampingkan SOTK yang ada secara bertahap. Karena jika tidak ada usaha ke arah itu, salah satu fungsi Pemkab melayani masyarakat tidak akan maksimal,” tandasnya.

Sementara Pansus IV DPRD Grobogan dalam laporan hasil kerjanya yang dibacakan anggota Pansus Sugiyarno menjelaskan, bahwa delapan fraksi yang ada di Dewan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2010 ditetapkan menjadi Perda.

Delapan fraksi yang dimaksud adalah Fraksi PDIP (FPDIP), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi Partai Demokrat (FPD),Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Gerindra (FGerindra), Fraksi Hati Nurani Amanat Keadilan sejahtera (FHAKS) dan Fraksi Harapan Pembaruan Nasional (FHPN).

“Sehingga kesimpulan Pansus IV sepakat dan menyetujui Raperda ditetapkan menjadi Perda setelah disempurnakan sesuai dengan hasil pembahasan Pansus berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” pungkas Sugiyarno.

(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya