SOLOPOS.COM - Agus Fathurachman

Agus Fathur Rachman

Sragen (Solopos.com)–Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, menyatakan eksekusi deposito milik kas daerah (Kasda) senilai Rp 11,5 miliar yang menjadi agunan pinjaman pejabat itu menunggu jawaban Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati telah menyampaikan surat perihal masalah BPR Djoko Tingkir ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPK dan Gubernur Jateng.

“Eksekusi deposito itu saya harapkan tetap menunggu saran atau advise dari salah satu lembaga yang kami surati itu. Prinsipnya eksekusi itu harus dilakukan dengan adanya pertimbangan dari lembaga keuangan vertikal. Saya baru tahu persoalan di BPR (Bank Perkreditan Rakyat-red) Djoko Tingkir, ya baru-baru ini. Saya kira Depdgari, BPK dan Gubernur juga belum tahu. Mereka tahunya hanya ada pemindahan Kasda dari bank umum ke BPR,” tegas Bupati saat dijumpai wartawan seusai membuka RAT Koperasi Handayani, Jumat (17/6/2011).

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya