SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan pemerintahan di Kabupaten Jepara tidak terganggu pascapenetapan Bupati Ahmad Marzuqi sebagai tersangka suap praperadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kalau dalam sistem sudah sangat jelas, tentu tidak akan lumpuh pemerintahannya. Penetapan tersangka tanpa penahanan biasanya mereka masih beraktivitas, meskipun pasti nanti akan ada pemberhentian sementara dan seterusnya,” kata Ganjar Pranowo saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Gubernur Jateng, Kota Semarang, Kamis (6/12/2018) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Ganjar, wakil bupati akan langsung menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dalam kondisi tertentu. “Tugasnya gubernur memastikan jalannya pemerintahan di sana tidak terganggu,” ujar politikus PDI Perjuangan itu sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Jumat (7/12/2018).

Ganjar yang terlihat kaget terkait penetapan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka suap itu meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada penyidik KPK. “Kalau aparat penegak hukum sudah seperti itu ya sebenarnya semua tinggal diserahkan ke aparat penegak hukum,” katanya.

Mantan anggota DPR itu mengaku pernah menanyakan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan politik yang berujung pada kasus dugaan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang bernama Lasito kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. “Setahu saya waktu sata tanya dulu, bagaimana penggunaan anggaran ketika saat itu, mereka merasa sudah sesuai ketentuannya,” ujarnya.

Sebagai salah satu upaya pencegahan berbagai praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah di Jateng, Ganjar sudah sering mengingatkan bupati/wali kota. “Saya selalu mengingatkan kawan-kawan, bahkan dalam satu minggu ini saja ada empat orang yang saya ingatkan,” katanya.

Gubernur juga mengapresiasi kinerja KPK yang mengungkap dan menindak pelaku korupsi, terutama yang menjabat sebagai kepala daerah. “Saya heran penindakan belum membuat takut orang-orang agar tidak korupsi, saya dulu pernah usul, mbok ya dibuka cabang KPK, Jawa Tengah siap, tapi ya kurang tenaganya juga,” ujarnya.

Seperti diwartakan, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK Febri Diansyah memyampaikan bahwa Ahmad Marzuqi diduga menyuap Lasito, hakim di Pengadilan Negeri Semarang sebanyak Rp700 juta. Uang yang diberikan kepada Lasito tersebut diduga untuk memengaruhi putusan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang pada 2017.

Tersangka Ahmad Marzuqi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Lasito dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya