SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Jepara berjalan normal meskipun Bupati Jepara Ahmad Marzuki diadili sebagai tersangka suap di Pengadilan Tipikor Semarang.

Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuki, menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PN Semarang, Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/7/2019). Namun, Ganjar menyatakan Kabupaten Jepara saat ini menjadi tanggung jawab Wakil Bupati Dian Kristiandi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ganjar mengatakan, bahwa saat ini Dian telah resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Jepara. “Sudah ada Plt.-nya, otomatis wakil bupati yang menjadi Plt. karena itu mekanisme undang-undang. Sehingga, hari ini dia [Dian Kristiandi] sudah menjadi Plt. bupati Jepara. SK nya sudah ada, sejak awal langsung kita siapkan,” kata Ganjar melalui siaran pers. 

Bahkan, lanjut Ganjar, pihaknya juga telah memberikan arahan-arahan kepada Wakil Bupati Jepara terkait hal tersebut. “Sudah kita berikan arahan kepada Plt. [Dian Kristiandi], yang penting pemerintahan harus tetap jalan terus sambil kita akan ikuti terus proses persidangan,” tambahnya.

Ganjar Pranowo pun meminta agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Jepara tidak terpengaruh terkait hal tersebut. Ia berpesan agar seluruh jajaran Pemkab Jepara tetap melayani masyarakat dengan baik. “Yang penting apa yang mesti dilakukan dalam proses pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuki sebagai tersangka. Marzuki dinyatakan terlibat dalam kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, dalam sidang praperadilan atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2013.

Ahmad Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tuduhan melakukan suap kepada hakim PN Semarang, Lasito terkait upaya praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejakti Jateng pada 2016 lalu. Dalam gugatan praperadilan itu, hakim Lasito mengabulkan permohonan Ahmad Marzuki dan menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejati Jateng tidak sah lantaran dinilai tidak memiliki alat bukti yang cukup. Ternyata, Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini sebesar Rp700 juta untuk keperluan putusan praperadilan tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahmad Marzuki menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (2/7). Oleh hakim, dirinya didakwa melanggar Pasal kumulatif, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya