SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Bupati Cilacap, Probo Yulastoro tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2004-2008 senilai Rp 21,8 miliar, mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng.

“Semestinya hari ini Bupati Cilacap menjalani pemeriksaan, namun beliau melalui surat menyatakan tak bisa datang,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Uung Abdul Syakur di Kantor Kejakti Jateng, Jl Pahlawan Kota Semarang, Rabu (27/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aspidsus kemudian menunjukkan surat yang ditandatangani langsung Probo yang ditujukan kepada Kepala Kejakti Jateng tentang permohonan penundaan pemeriksaan. Dalam itu Bupati Cilacap menyatakan meminta pemeriksaan terhadap dirinya pada Rabu (27/5) ditunda, karena belum mendapatkan penasihat hukum yang cocok untuk mendampingi dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Kejakti Jateng.

Ekspedisi Mudik 2024

Untuk pemanggilan berikutnya, Probo menyatakan kesiapannya datang dan bersedia hadir dengan penasihat hukum. “Penyidik Kejakti pekan depan akan kembali memanggil Bupati Cilacap,” tandas Uung.

Bila tak hadir, Aspidsus menegaskan akan dilakukan upaya paksa terhadap Probo. “Jika tak datang lagi, akan dilakukan upaya paksa,” tukasnya.

Terpisah Kepala Kejakti Jatenag, Winerdy Darwis menyatakan Bupati Cilacap melalui surat pribadi telah memohon dilakukan penundaan pemeriksaan pada Rabu (27/5).

“Meski surat pribadi bisa diterima. Kalau nanti pada pemanggilan berikutnya Bupati Cilacap tak hadir akan dilakukan upaya paksa,” kata dia sesuai menerima kunjungan anggota Komisi III DPR Bambang Sadono di ruang kerjanya Rabu sore.

Menurut Winerdy, bila Bupati Cilacap belum juga memiliki pengacara untuk mendampingi dalam pemeriksaan, maka Kejakti akan mencarikan penasihat hukum. “Kejakti nanti mencarikan pengacara, bila Bupati Cilacap belum memiliki pengacara,” tandas dia.

Seperti diketahui Kejakti Jateng telah menetapkan Bupati Cilacap, Probo Yulastro sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Cilacap 2004-2008 senilai Rp 21, 8 miliar. Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Bupati Cilacap antara lain pada pos dana insentif bagi hasil PBB tahun 2005, 2006 dan 2007 yang tak sesuai ketentuan senilai Rp 12,6 miliar.

Belanja operasional koordinasi penggalian pandapatan daerah tahun 2005 senilai Rp 2,15 milyar. Penyelewengan pos kontribusi dari PT Pelindo III dan pendapatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap serta dana alokasi khusus yang diperuntukkan bukan untuk kepentingan dinas senilai Rp 2,9 miliar. Serta dugaan korupsi pada pencairan dana dari kas daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 4,148 miliar.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya