SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta warganya jangan memilih Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Bawaslu menerima laporan tentang pernyataan Seno pada Minggu (4/10/2018).

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya mengkaji apakah Seno sedang dalam melakukan tugas negara atau tidak. “Sepanjang tidak dilakukan dalam fungsi dinas dan masuk dalam kampanye silakan,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Sebelumnya, Advokat Pendukung Prabowo melaporkan Seno Samodro karena merasa calon presiden yang mereka dukung dirugikan atas pernyataannya. Selain itu Seno menyebut “Prabowo asu”.

Advokat melapor ke Bawaslu membawa barang bukti berupa video dan cuplikan layar pemberitaan media massa daring. Regulasi yang mereka jadikan landasan adalah pasal 282 UU No 17/2017 tentang Pemilu yang menyebutkan “pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye”.

Pasal 306 juga menyebutkan bahwa pemerintah baik tingkat pusat sampai desa, TNI, dan polisi dilarang melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Sementara itu pasal 547 memberikan sanksi atas dua pasal yang dilanggar tersebut bisa dipidana paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp36 juta.

Bagja menjelaskan bahwa jika Seno atau kepala daerah melakukan kampanye saat sedang bertugas, ada dua kemungkinan sanksi yang didapat, yaitu administrasi dan pidana.

“Mekanismenya kalau pidana ada laporan atau temuan. Dari Gakkumdu kalau pidana. Output-nya pelanggaran administrasi [yaitu] teguran, penghentian, dan tidak bisa ikuti proses tahapan selanjutnya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya