SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ?kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi suap rencana proyek pembangunan tanggul laut oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dengan terdakwa Bupati Biak Numfor non aktif, Yesaya Sombuk.

Dalam persidangannya, Yesaya Sombuk mengaku bahwa dirinya telah menerima suap setara dengan Rp900 juta yang digunakan untuk membayar kontrak rumah di Biak Numfor. Alasannya, rumah dinasnya sudah tidak dapat digunakan kembali.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Saya terpaksa kontrak rumah. Rumah dinasnya ada masalah, karena pembayarannya belum selesai,” tutur Yesaya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/9/2014).

Pernyataan dari Yesaya Sombuk pun mendapatkan sorotan dari Anggota Majelis Hakim Tipikor Aviantara. Aviantara mempertanyakan Yesaya yang lebih memilih mengontrak rumah daripada menggunakan fasilitas dari Pemerintahan Kabupaten Biak Numfor yang seharusnya disediakan.

Yesaya mengaku alasan dirinya tidak menggunakan fasilitas dari Pemerintah Kabupaten Biak Numfor ?adalah karena masih banyak masyarakat di Biak Numfor yang menempati rumah tidak layak. “Makanya, saya lebih baik kontrak daripada menggunakan APBD. Karena rakyat di sana sangat tergantung APBD,” tukas Yesaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya