Jakarta [SPFM], Walikota Bekasi Mochtar Mohammad disergap KPK di Villa Lalu, Seminyak, Bali, Rabu (21/3). Tersangka kasus korupsi APBD Bekasi itu disergap tanpa perlawanan. Menurut Sales Marketing Manager Suriadewi, Mochtar check in pada Senin (19/3) sore sekitar pukul 15.00. Ia memesan kamar nomor 10 yang bertarif 100 dolar AS per malam.
Selama dua hari di villa, Mochtar tak pernah keluar kamar. Namun sekitar pukul 10.00 pagi tadi, puluhan petugas berseragam dan bersenjata lengkap tiba-tiba mendatangi villa. Mochtar yang memesan kamar atas nama Yamin Mohammad ini kemudian ditangkap dan dibawa pergi sekitar pukul 13.00 WIB.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sebelumnya diberitakan, tiga hakim MA sepakat memvonis Mochtar dengan 6 tahun penjara. Politikus PDIP ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan. Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Padahal JPU menuntut Mochtar dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepadanya. [dtc/rda]