SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, sebelum 1×24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/.2018).

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka. Diduga sebagai pemberi antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Sedangkan diduga sebagai penerima yaitu Neneng Hassanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten BekasiJamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanama Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

“Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” ucap Syarif.

Diduga, kata Syarif, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

“Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu: Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT,” ungkap Syarif.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Syarif menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.

“Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam,” tutur Syarif.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a pasal 5 ayat (1) huruf b atau atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima Neneng Hassanah Yasin disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Jamaludin, Sahat MBJ Nahor, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya