SOLOPOS.COM - Bupati Batang Wihaji (kanan) didampingi Wakil Bupati Suyono (kiri) berencana melakukan penataan trotoar dan median jalan untuk mempercantik kondisi perkotaan. (Antara-Kutnadi)

Semarangpos.com, BATANG — Bupati Batang Wihaji mengusulkan ruas jalan nasional sepanjang 1,8 km mulai dari pintu keluar jalan tol Kandeman hingga perbatasan Kabupaten Batang-Kota Pekalongan dikelola oleh pemerintah daerah setempat.

“Kami sudah usulkan ke Pemprov Jawa Tengah, tinggal menunggu koordinasi dengan Kementerian Perhubungan [Kemenhub] apakah bisa direalisasikan atau tidak,” katanya saat meninjau pertokoan dan rumah kumuh di sepanjang Jl. Sudirman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (21/9/2019).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Ia mengatakan jika pemerintah menyetujui permintaan pengelolaan jalan dialihkan kepada Pemkab Batang, maka pada tahun depan akan dilakukan penataan kota di sepanjang Jalan Sudirman seperti median jalan, trotoar taman pemisah jalan. Nantinya, sambung dia, kendaraan berat seperti truk gandeng, trailer—kecuali truk membawa sembako—dilarang melalui jalan nasional tersebut.

“Semua kendaraan berat, kecuali truk pembawa sembako akan dialihkan ke jalan tol. Kami memiliki tujuan untuk menertibkan arus lalu lintas di dalam kota dan meminimalisasi terjadi kecelakaan,” katanya.

Menurut dia, kebijakan pemkab mengambil alih jalan nasional ini bukan menolak dan tanpa alasan tetapi lebih pada keberpihakan kepada para pelajar dan pekerja yang melalui jalan tersebut sehingga mereka lebih nyaman dalam berkendara. “Sekarang ini, arus lalu lintas di jalan pantura semakin padat. Oleh karena itu, kendaraan besar seperti truk yang memicu kemacetan dan emisi, nanti dilarang melalui jalan pantura Batang,” katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Batang Ketut Mariadji mengatakan pemkab masih menunggu jawaban dari Kementerian Perhubungan terkait usulan ambil alih jalan nasional dikelola oleh pemerintah daerah setempat. “Yang jelas, usulan kebijakan pemkab ini sudah diajukan. Masalah disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya