SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BANTUL– Bupati Bantul Suharsono meminta kesepakatan warga yang memuat soal larangan non muslim tinggal di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, diubah, karena bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Suharsono mengaku sudah mendapat laporan kejadian tersebut. Dukuh atau kepala dusun Karet yang membuat aturan itu, kata dia, sudah mengakui salah dalam membuat aturan. Ia pun akan memberikan pengarahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau mau pakai aturan itu harus diubah. Karena itu melanggar hukum. [sebuah aturan] Harus mengakui kebhinekan tunggal ika, tidak boleh mendiskreditkan suku, ras, dan agama,” kata Suharsono, saat ditemui di Kompleks Parasamya, Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul, Selasa (2/4/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia meminta warga untuk saling menghormati dan menghargai sesama warga. Berdasarkan hasil mediasi yang dia terima permasalahan di Dusun Karet sudah selesai. Warga akan mengubah aturan yang dibuat 2015 atau sebelum Suharsono menjabat sebagai Bupati Bantul tersebut.

Kesepakatannya apa, Bupati mengaku belum mengetahui. Namun jika belum selesai mantan pensiunan polisi berangkat Komisaris Besar itu akan terjun langsung memediasi persoalan tersebut.

Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis juga menegakan bahwa aturan yang dibuat warga tersebut perlu direvisi. “Harap bahwa [dalam membuat aturan] harus memahami bahwa kita di Negara Panasila, harus bisa saling hormati, saling menjaga persatuan dan kesatuan,” kata Helmi.

Ia mengaku tidak bisa melihat kesepakatan satu per satu yang dibuat masyarakat karena kesepakatan itu merupakan hasil musyawarah antarwarga. Sebagaimana diketahui, aturan larangan non muslim tinggal dan membeli tanah di Dusun Karet, Desa Pleret itu mencuat setelah ada pengakuan dari Slamet yang beragama Katolik.

Pelukis asal Semarang, Jawa Tengah itu sudah mengontrak rumah selama setahun. Namun setelah tiga hari tinggal ia tidak mendapatkan izin dari ketua RT dan kepala dusun setempat dengan alasan ada aturan yang melarang non muslim tinggal di Dusun Karet. Persoalan ini sudah sampai tingkat Pemkab hingga Pemda DIY.

Menurut Helmi berdasarkan keseakatan bersama warga, Slamet dibolehkan tinggal di Dusn Karet. Namun Slamet sendiri memilih untuk mencari kontrakan lain. Terkait masih ditemukannya aturan-aturan yang dinilai diskriminatif, Helmi mengatakan Pemkab tidak bisa memantau langsung kesepakatan warga.

Pihaknya meminta emerintah desa mengetahui adanya keseakatan warga yang dibuat di masing-masing dusun. “Kami akan sampaikan melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pentingnya membuat aturan agar jangan bertentangan dengan produk hukum di atasnya,” kata Helmi.

Kendati demikian, ia meminta semua pihak yang akan tinggal di suatu wilayah juga harus menyesuaikan dengan tradisi dan adat yang ada di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya