SOLOPOS.COM - ilustrasi PKL (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL- Bupati Bantul Sri Suryawidati berjanji tidak akan menggusur para pedagang kaki lima (PKL) dengan adanya Peraturan Daerah Penataan dan Pemberdayaan PKL yang baru disahkan DPRD, Senin (13/1/2014).

Sri Suryawidati berjanji tidak akan menggusur para PKL dengan aturan baru itu, meski mengamanahkan adanya tempat-tempat terlarang untuk berjualan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Enggak akan kami gusur, kami hanya menata. Kalau mau dipindahkan harus disediakan tempat yang layak untuk mereka. Enggak adalah kalau gusur menggusur,” ujar Ida sapaan akrabnya, Selasa (14/1/2014).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang menyusun Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL, Jupriyanto mengatakan perda ini terinsiparsi dari penataan PKL oleh pemerintah kota Surabaya. Di kota tersebut, jalan-jalan protokol bebas dari PKL, karena disediakan tempat khusus untuk menampung mereka.

“Kemungkinan ke depan Bantul juga akan mengikuti seperti itu untuk tempat-tempat yang dilarang berjualan,” imbuhnya.

Dia menyebutkan total jumlah PKL di Bantul masih bervariasi. Versi pemerintah tercatat ada 1.500 PKL di 17 kecamatan di Bantul. Sedangkan versi paguyuban PKL tercatat ada 3.000 lebih PKL, termasuk mereka yang berjualan menggunakan kendaraan roda tiga dan roda empat atau berpindah-pindah tempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya