SOLOPOS.COM - Wardoyo Wijaya (JIBI/SOLOPOS/dok)

Sukoharjo (Solopos.com) – Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengancam akan menerapkan sanksi tegas dengan mencopot kepala sekolah (Kasek) yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2011/2012.

Wardoyo Wijaya (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal tersebut ditegaskan Bupati ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (30/6/2011). Dia menyatakan telah menerbitkan instruksi Bupati Nomor 420/4824 tentang Pelaksanaan PPDB serta Larangan Pemungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan di Luar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku terkait pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun 2011. “Tidak perlu dipertanyakan sanksi terhadap yang melanggar. Taruhannya jabatan,” tegasnya.

Seperti tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 420/4824, Bupati Sukoharjo melarang sekolah memungut biaya pendaftaran kepada calon siswa berapa pun nilainya. Dalam surat yang sama Bupati juga memerintahkan sekolah agar tidak memungut atau menarik biaya penyelenggaraan pendidikan dari siswa di luar ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Menanggapi Instruksi Bupati, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Nurjayanto, menyatakan sangat mendukung penggratisan biaya pendaftaran siswa baru. Hal itu mengingat selama ini proses PPDB di Kabupaten Sukoharjo sering diwarnai adanya isu pungutan biaya oleh pihak sekolah.

Wakil Ketua Komisi IV di DPRD Sukoharjo, RM Sukardi Budi Martono, menambahkan, meski sudah ada ketentuan yang melarang adanya pungutan oleh sekolah selama PPDB, pihak sekolah seringkali memiliki penafsiran berbeda.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya