SOLOPOS.COM - Sejumlah massa dari Gerakan Garut meng-Gugat (G3) melakukan aksi di depan kantor Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (12/12/2012). Dalam aksi itu selain memperingati tragedi kerusuhan Garut antara demonstran dengan kepolisian, massa juga menuntut dilakukannya reformasi birokrasi, penegakan supremasi hukum dan moral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. (JIBI/SOLOPOS/Antara/Feri Purnama)

Sejumlah massa dari Gerakan Garut meng-Gugat (G3) melakukan aksi di depan kantor Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (12/12/2012). Dalam aksi itu selain memperingati tragedi kerusuhan Garut antara demonstran dengan kepolisian, massa juga menuntut dilakukannya reformasi birokrasi, penegakan supremasi hukum dan moral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. (JIBI/SOLOPOS/Antara/Feri Purnama)

GARUT–Rapat Paripurna DPRD Garut Rabu (19/12/2012) berakhir ricuh. DPRD gagal memutuskan nasib Aceng Fikri sebagai Bupati Garut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alhasil, warga Garut yang sejak pagi menunggu jalannya sidang paripurna marah. Mereka pun meluapkan kemarahan hingga merangsek ke meja pimpinan sidang.

Pimpinan DPRD Kabupaten Garut meminta waktu tambahan sehari sebelum mengeluarkan keputusan soal nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri. Alasannya, mereka harus menyelesaikan persoalan administrasi dan dokumen. Warga pun emosi.

Pantauan detikcom di ruang paripurna DPRD Garut, Jl Patriot, Garut, Jawa Barat, saat Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri meminta pengunduran waktu itu, 30-an perwakilan warga yang hadir di ruang sidang langsung protes. Sebagian bahkan ada yang meringsek hingga meja pimpinan sidang.

Mereka tetap meminta keputusan soal nasib Aceng dibacakan hari ini. Perdebatan pun tak terhindarkan. Warga ngotot, sementara pimpinan Dewan juga punya argumen.

“Kita harus menghargai proses adminstrasi, saya cuman minta waktu satu hari untuk menyusun dokumen adimnistrasi,” kata Bajuri.

Hingga berita ini diturunkan debat warga dan anggota DPRD masih terjadi. Mereka yang meringsek masuk hingga meja pimpinan sedang ditenangkan oleh petugas keamanan DPRD dan Polisi.

Sebagian anggota DPRD yang ‘bosan’ melihat paripurna yang berlarut-larut memilih meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 WIB, masyarakat yang mendengar tidak adanya keputusan soal nasib Aceng itu langsung menerobos masuk ke dalam gedung DPRD.

Ribuan warga yang berkumpul di jalan langsung emosi dan mencoba menerobos pagar berduri yang dipasang polisi. Warga menginjak pagar berduri itu dan mencoba masuk ke dalam gedung DPRD.

Untungnya, ratusan polisi yang berjaga berhasil menghalau warga. Sempat terjadi aksi saling dorong namun tidak berakhir pada bentrokan fisik. Warga kemudian berangsur-angsur mundur ke belakang.

Sambil mundur, mereka berjanji akan datang dengan jumlah yang lebih banyak lagi pada Jumat (21/12) jika Aceng tidak dilengserkan.

“Pansus DPRD tidak bisa mewakili aspirasi kita. Kita berjanji akan membawa saudara-saudara kita lebih banyak lagi,” kata seorang pengunjuk rasa sambil berteriak.

Pada rapat paripurna, Ketua Pansus DPRD Asep Lesmana Ahlan menyatakan berdasarkan analisis, fakta, dokumen, dan dikompilasikan dengan UU serta tanpa mengabaikan azas praduga tak bersalah, Bupati Aceng dinilai melanggar 2 UU, yakni UU Perkawinan dan UU Pemerintahan Daerah.

“Melanggar UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan, Pasal 39 bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan, dan Pasal 3,4, dan 5,” kata Asep.

Asep menambahkan, Bupati Aceng juga melanggar UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yakni Pasal 27 huruf b bahwa setiap kepala daerah harus menaati perundang-undangan yang berlaku, Pasal 27 huruf f bahwa kepala daerah wajib menjunjung tinggi etika dan norma, dan Pasal 110 soal sumpah dan janji kepala daerah.

“Kami serahkan ke DPRD dan fraksi agar segera menindaklanjuti sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Asep mengakhiri hasil laporan sekitar pukul 15.20 WIB. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ade Ginanjar dan dihadiri 48 anggota DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya