SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GARUT — Dari 49 anggota DPRD Garut, 4 di antaranya menolak pemakzulan Aceng. Mereka beralasan Aceng hanya perlu diberi sanksi menurut PP, bukan MA. Siapa mereka?

Ketua DPRD Ahmad Badjuri tidak menyebut langsung nama ke-4 anggota DPRD itu. Tapi dalam paparannya menjelang pengambilan keputusan, Badjuri menyatakan, dari 8 fraksi, 7 fraksi sepakat pengajuan pemakzulan Aceng ke MA.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Satu fraksi, dari PKB-Gerindra, menolak karena memakai PP No 32 Tahun 2004,” kata Badjuri di ruang rapat kantor DPRD, Jalan Patriot, Jumat (21/12/2012).

Fraksi PKB-Gerindra terdiri dari 3 anggota PKB dan seorang anggota Gerindra. Sementara PP No 32 Tahun 2004 berisi tentang kewenangan gubernur memberikan sanksi kepada walikota/bupati. Namun sebagian kalangan menilai peraturan tersebut tidak sampai bisa memberikan sanksi karena terbentur kepada aturan lain.

DPRD Garut resmi memutuskan mengajukan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke MA hari ini. Setelah disetujui, draft ditetapkan menjadi keputusan dengan nomor 30 Tahun 2012 tertanggal 21 Desember 2012

dtc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya