SOLOPOS.COM - Agus Fatchur Rahman (Dok.SOLOPOS)

Agus Fatchur Rahman (Dok.SOLOPOS)

Sragen (Solopos.com)–Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, menyetujui atau acc atas rekomendasi Inspektorat Sragen untuk menjatuhi sanksi tegas bagi enam oknum guru dan kepala sekolah (Kasek) di SMAN 3 Sragen.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Bupati menyerahkan proses selanjutnya kepada Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan (Disdik).

Ekspedisi Mudik 2024

“Kasus dugaan kebobrokan yang disiasati itu tercium saat ada surat kaleng masuk ke Bupati. Kemudian saya minta Inspektorat mengivestigasi laporan surat tanpa identitas itu. Ternyata hasil pemeriksaan Inspektorat memang benar ada kasus tersebut dan saya sudah menerima laporan hasil pemeriksaan terhadap enam oknum pendidik itu,” tegas Bupati saat dijumpai wartawan, Rabu (7/9), seusai halalbihalal di Gedung Dewan Sragen.

Kepala BKD baru, Budiyono, mengaku menerima kabar mengenai kasus itu. Namun, Budi belum mengambil sikap atas kasus tersebut karena belum mempelajari rekomendasi Inspektorat.

Informasi yang dihimpun Espos sebelumnya menyebutkan sebanyak enam guru dan kepala sekolah (Kasek) di SMAN 3 Sragen terancam diturunkan pangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS) rendahan lantaran diduga melanggar PP 53/2010 tentang Disiplin PNS terutama Bab II, Bagian Kedua, Pasal 4 ayat 1,2, 6 dan 10.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Inspektorat Sragen, keenam orang pendidikn ini diduga memanipulasi nilai rapor salah satu siswa agar masuk nomine penerimaan mahasiswa melalui jalur penelusuran minat dan kemampuan (PMDK) 2011.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya