SOLOPOS.COM - Wakil Bupati Sragen Suroto membubuhkan paraf pada naskah berita acara persetujuan Raperda APBD Perubahan 2021 di Gedung DPRD Sragen, Rabu (29/9/2021). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Tiga unsur pimpinan DPRD Sragen ogah menandatangani persetujuan APBD Perubahan (APBD-P) 2021 yang dituangkan dalam berita acara persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2021 lantaran Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati tak hadir dalam rapat paripurna, Rabu (29/9/2021).

Rapat paripurna di Gedung DPRD Sragen itu dipimpin Ketua DPRD Sragen Suparno dan didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Sragen, yakni Muslim, Pujono Elli Bayu Efendi, dan Aris Surawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati tidak hadir dalam rapat itu tetapi diwakili oleh Wakil Bupati Sragen Suroto beserta Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sragen Tatag Prabawanto. Rapat paripurna tersebut juga dihadiri wartawan dan para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Sragen.

Baca juga: 9 Bulan Terjadi 80 Kebakaran di Sragen, Ini Biang Keroknya

Keenam juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhir atas Raperda APBD Perubahan 2021 yang nyaris tidak mengalami perubahan secara norminal. Nilai pendapatan daerah tetap senilai Rp2.141.051.505.958 dan nilai belanja juga tidak berubah senilai Rp2.481.061.763.331 sehingga mengalami defisit senilai Rp340 miliar. Semua fraksi dalam pendapat akhirnya menyetujui dan menerima Raperda APBD Perubahan 2021.

Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi, Ketua DPRD Sragen Suparno meminta persetujuan anggota DPRD lainnya untuk melanjutkan pada pembuatan Raperda APBD Perubahan 2021.

Kepentingan Mendesak di Luar Kota

Setelah disetujui, Suparno lalu meminta Sekretaris DPRD Sragen untuk membacakan naskah raperda dilanjutkan seremonial penandatanganan berita acara.

“Bupati memang tidak hadir dalam kesempatan itu. Sebelumnya sudah saya sampaikan bila Bupati tidak bisa hadir karena ada kepentingan mendesak di luar kota. Atas dasar itu kemudian Bupati mengutus Wakil Bupati Sragen hadir didampingi Ketua TAPD Sragen. Raperda itu yang bertanda tangan harus Bupati Sragen. Meskipun Bupati tidak hadir, saya tanda tangan dan sepertinya tiga pimpinan DPRD lainnya tak tanda tangan,” ujar Suparno saat ditemui wartawan di rumah dinasnya, Rabu siang.

Baca juga: Berjalan Alot, Mediasi PT Bati dan Karyawan Berakhir Deadlock

Suparno menandatangani berita acara persetujuan Raperda APBD Perubahan 2021 karena semua fraksi sudah menerima dan menyetujui. Dalam rapat paripurna itu semua fraksi juga hadir dan menyetujui raperda itu.

“Bagi saya persetujuan itu sudah sah. Tanda tangan berita acara itu bagian dari formalitas dokumennya,” katanya.

Bupati sempat menghubungi Suparno dan menanyakan tentang sikap tiga pimpinan DPRD yang tidak mau tanda tangan. Di ujung telepon Suparno, Bupati meminta alasan mereka tidak tanda tangan. Suparno menjelaskan tentang persoalan itu dan menerima bila Bupati menandatangani dokumen itu dengan tanda tangan elektronik.

Baca juga: TPS3R Plumbungan Sragen Kurang Peralatan, Warga Berdaya Kelola Sampah

Wakil Ketua DPRD Sragen Muslim, mengakui belum menandatangani naskah berita acara persetujuan Raperda APBD Perubahan 2021. Dia menjelaskan dalam tanda tangan dokumen itu harusnya Bupati dulu baru kemudian pimpinan DPRD.

“Saya belum tanda tangan dokumen itu karena Bupati belum tanda tangan. Semua fraksi memang menyetujui. Kalau nanti Bupati sudah tanda tangan, saya baru tanda tangan,” katanya.

Tidak Berpengaruh

Wakil Ketua DPRD lainnya, Pujono Elli Bayu Efendi, juga ogah tanda tangan karena menunggu Bupati tanda tangan.

“Sebenarnya seperti orang ijab kabul. Ketika ijab sudah dilaksanakan tinggal kabulnya saja ternyata tidak ditandatangani. Kalau Bupati tanda tangan, kami juga akan tanda tangan,” jelasnya.

Baca juga: Factory Sharing Bikin Hemat Biaya, Begini Harapan Perajin Mebel Sragen

Sekretaris Daerah Sragen Tatag Prabawanto mengatakan berita acara persetujuan raperda APBD Perubahan 2021 sudah ditandatangani Ketua DPRD Sragen Suparno dan memang belum ditandatangani wakil ketua DPRD lainnya.

“Tidak tanda tangannya pimpinan DPRD lainnya itu tidak berpengaruh. Kami tetap mengirim Raperda APBD Perubahan 2021 ke Gubernur untuk dievaluasi,” kata Sekda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya