SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

Solopos.com, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendukung upaya penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ) dalam kasus pembunuhan sopir taksi daring oleh anggota Densus, Bripka Haris Sitanggang.

Di internal Densus, Bripka Haris Sitanggang kerap melakukan sejumlah pelanggaran seperti terlibat judi online sehingga punya banyak utang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar menyebutkan, seusai peristiwa pembunuhan yang dilakukan Bripka Haris Sitanggang, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran.

Haris Sitanggang diketahui sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Setelah dilakukan pengejaran, tersangka langsung ditangkap dan diserahkan ke Polda Metro Jaya.

“Pimpinan Densus tidak mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror, dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol. Aswin Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Densus 88 Antiteror mengungkap profil dari Bripda Haris Sitanggang diketahui kerap melakukan berbagai pelanggaran, seperti melakukan penipuan terhadap anggota Polri, penipuan terhadap masyarakat.

Bripka Haris Sitanggang juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi daring dan terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.

Terhadap semua pelanggaran yang dilakukan, kata Aswin, pimpinan Densus 88 Antiteror telah memberikan hukuman namun tak dirinci apa saja hukumannya.

“Telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus,” kata Aswin.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri berinisial Bripka Haris Sitanggang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat.

Motif tindakan anggota Densus membunuh sopir taksi online tersebut adalah karena ingin menguasai mobil milik korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Bripka Haris Sitanggang kini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian), ” kata Kombes Trunoyudo saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Berdasarkan informasi, seorang sopir taksi daring berinisial SRT ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1/2023) lalu.

Sopir taksi online itu ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa dengan banyak luka sayatan di tubuhnya.

Korban SRT tergeletak di dalam mobilnya yang berpelat nomor B 1739 FZG, di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

Kombes Trunoyudo menjelaskan saat kejadian aparat Polres Metro Depok, Jawa Barat langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan proses penyelidikan dengan olah TKP didapatkan identitas tersangka sebagai penumpang taksi milik korban SRT.

Polisi langsung mengejar ke alamat pelaku di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.

Bripka Haris Sitanggang ditangkap pada pukul 16.30 WIB tanpa perlawanan.

Trunoyudo menambahkan motif tersangka adalah faktor ekonomi dengan menguasai harta milik korban yakni mobil.

“Mengapa tersangka melakukannya (pembunuhan), sejauh ini masalah ekonomi,” ucapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Trunoyudo menambahkan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.



“Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan disini Pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya