SOLOPOS.COM - Pengadilan Negeri Batulicin menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Muhammad Iyan di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin (30/1/2023). (ANTARA/Firman)

Solopos.com, TANAH BUMBU — Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga terdiri atas ibu dan dua anak di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Juni 2022 lalu sampai pada puncaknya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang diketuai Satriadi memvonis mati Muhammad Iyan yang menjadi terdakwa tunggal pembunuhan satu keluarga yang merupakan tetangganya sendiri.

Promosi UMKM di Kawasan Pecinan Kya Kya Surabaya Kian Berkembang Didukung BRI

Tindakan sadis Muhammad Iyan tersebut dipicu rasa tersinggung karena tidak dipinjami sepeda motor.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana dan melakukan kekerasan mengakibatkan matinya satu keluarga sehingga diputus hukuman mati,” ucap Ketua Majelis Hakim, Satriadi di Batulicin, Senin (30/1/2023).

Putusan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan JPU yang meminta terdakwa dihukum mati.

JPU menilai terdakwa terbukti dan secara sah telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada ayat 3 yang menyebabkan kematian anak.

“Kami puas atas putusan hakim karena telah sesuai dengan tuntutan dan telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ucap Rizky Purbo Nugroho dari tim JPU Kejari Tanah Bumbu seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurut Rizky, tidak ada hal meringankan bagi terdakwa yang sama sekali tidak menunjukkan penyesalannya.

Bahkan tidak ada permintaan maaf maupun perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Pembunuhan sadis satu keluarga itu terjadi pada 2 Juni 2022 di sebuah rumah di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu.

Korbannya Nor Laila, 39, serta kedua anaknya NM, 6, dan F, 4, tewas akibat luka tusukan senjata tajam.

Pelaku Muhammad Iyan yang merupakan tetangga korban berhasil diringkus Tim Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu.

Kepada petugas tersangka mengaku tersinggung dengan korban lantaran tak dipinjami sepeda motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya