SOLOPOS.COM - Ilustrasi proses pengadilan. (Freepik.com)

Solopos.com, KULONPROGO — Nurma Andika Fauzy (NAF) atau yang akrab disapa Dika, pelaku pembunuhan dua wanita di Kulonprogo, DI Yogyakarta, divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates.

Warga Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, yang berusia 22 tahun itu dijatuhui hukum seumur hidup dalam sidang perkara kedua dengan korban Takdir Suniarti, 21, warga Sendnagsari, Pengasih, pada Senin (28/3/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei, mengatakan terdakwa Nurma Andika Fauzy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diancam dalam pasal 340 KUHP dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Baca Juga: Eks Kawasan Tambang Mangan di Kulonprogo Bakal Dijadikan Geoheritage

“Dalam perkara No. 135/Pid.B/2021, PN Wates telah menjatuhkan putusan atas nama terdakwa Nurma Andika Fauzy alias Dika dengan hukuman seumur hidup,” kata Kemas pada Selasa (29/3/2022).

Dikatakan Kemas, terdakwa melalui kuasa hukumnya diberikan waktu sekitar sepekan untuk menimbang vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya.

“Masih diberikan waktu pikir-pikir untuk menimbang vonis hakim. Apakah akan banding atau menerima vonis hakim,” sambung Kemas.

Dika, terdakwa kasus pembunuhan dua wanita di Kulonprogo, sebelumnya telah divonis divonis penjara selama 11 tahun sesuai pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban jiwa. Vonis pertama itu dijatuhkan pada Senin (22/11/2021) lalu di PN Wates.

Baca Juga: Kakak-Adik Asal Jogja Hilang Terseret Ombak di Pantai Glagah Kulonprogo

Dalam kasus yang berbuah vonis 11 tahun penjara itu, korbannya adalah Dessy Sri Diantary (22) warga Gadingan, Wates, Kulon Progo. Dessy sendiri merupakan korban pertama Dika. Korban dihabisi di kawasan Wisma Sermo Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, pada Selasa (23/3/2021).

“Perkara yang sebelumnya telah diputuskan, nah perkara kedua ini kemudian divonis lagi. Jadi, bukan pengulangan ya. Perkara kedua ini masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya,” terang Kemas.

Lebih lanjut, praktis Dika menerima dua vonis hakim. Pertama, hukum penjara selama 11 tahun. Vonis kedua yakni hukuman penjara seumur hidup hingga dirinya dinyatakan meninggal dunia.

“Vonis kedua seumur hidup ini sampai terdakwa mati ya, sehingga yang benar-benar berlaku ya sebenarnya vonis kedua ini,” imbuh Kemas.

Baca Juga: Waduh, 6 Kasus Malaria Ditemukan di Kulonprogo pada Tahun Ini

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo Ardi Suryanto menyatakan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan secara komprehensif dan mengkajinya secara yuridis baik formil maupun materiil terhadap perkara a quo dan oleh karena itu dapat memberikan putusan secara adil, sah dan meyakinkan menurut hukum.

Sebelum vonis hakim dijatuhkan, jawatannya juga tegas memberikan dakwaan kepada Dika dengan tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum berharap bahwa putusan ini akan menjadi pembelajaran bagi semua warga masyarakat khususnya yang tinggal di daerah Kulonprogo agar mampu mempertimbangkan segala akibat atas perbuatan yang akan dilakukannya baik dari sisi sosial kemanusiaan ataupun dari sisi hukumnya.

“Sehingga, kejadian serupa tidak akan pernah terulang lagi di kemudian harinya dan situasi Kamtibmas di masyarakat dapat tercipta kondusif, aman dan terkendali,” tegas Ardi.

Baca Juga: Parkir Nuthuk Kembali Terjadi di Jogja, Warga Ditarik Rp25.000

Sebagai informasi, pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa NAF terjadi pada hari Jumat tanggal 2 April 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di Dermaga Wisata Pantai Glagah di Dusun Glagah Kapanewon Temon, Kulonprogo, DIY, dengan motif dendam.

Korban TS akhirnya diberikan minuman bersoda yang telah dicampur dengan obat sebanya enam butir dan setelah korban tidak sadarkan diri kemudian terdakwa mengangkat tubuh korban lalu membantingnya ke lantai dengan keras sehingga korban mengalami luka di dalam kepala bagian belakangnya dan meninggal dunia.

Adapun, korban lainnya yakni Dessy Sri Diantary, 22, warga Gadingan, Wates, Kulonprogo sendiri merupakan korban pertama Nurma. Korban dihabisi di kawasan Wisma Sermo Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, pada Selasa (23/3/2021). Motifnya untuk menguasai harta benda korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya