SOLOPOS.COM - Pemain dan ofisial Arema FC mendatangi Stadion Kanjuruhan Malang, Senin (3/10/2022), stelah tragedi memilukan di stadion tersebut yang mengakibatkan lebih dari seratus suporter meninggal dunia. Kedatangan pemain dan ofisial Arema FC tersebut sebagai bentuk belasungkawa atas tragedi Kanjuruhan yang memakan banyak korban jiwa tersebut. (Antara/Prasetia Fauzani)

Solopos.com, MALANG – Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur memicu Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar Polri merevisi regulasi penyelenggaraan kegiatan keolahragaan.

Polri bakal menggandeng pihak terkait, termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga dan PSSI, untuk membahas revisi regulasi tersebut.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Kemungkinan juga akan ada revisi (regulasi),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/10/2022).

Dedi menjelaskan, revisi dilakukan terhadap regulasi keselamatan dan keamanan PSSI yang sudah ada yakni edisi tahun 2021, kemudian juga dibuat regulasi yang baru.

Baca Juga: Setelah Penetapan 6 Tersangka, Polri Kejar Perusuh di Luar Stadion Kanjuruhan

“Revisi maupun pembuatan regulasi ini sudah berjalan dengan leading sektor Menpora,” kata Dedi seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, langkah-langkah yang dilakukan Polri dalam menindaklanjuti perintah Presiden yang pertama adalah penyidik Polri akan mendalami kembali dan akan melakukan langkah lanjutan.

Dari penyidikan yang dilakukan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait insiden kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Korban Luka Tragedi Kanjuruhan 574 Penonton, Rawat Inap Tersisa 36 Orang

Kemudian sebanyak 20 personel Polri diduga melanggar etik terkait dengan peristiwa yang menewaskan 131 orang warga.

“Penyidik akan mendalami kembali dan akan dilakukan langkah lanjutan,” ujarnya.

Langkah berikutnya, terkait regulasi, kata Dedi, sudah dipersiapkan bersama kementerian terkait, Polri, PSSI dan lainnya

“Regulasi tentang keselamatan, keamanan dan SOP dalam pengamanan pertandingan sepak bola,” ujarnya.

Baca Juga: LPSK Klarifikasi Pernyataan Penghapusan Video Tragedi Kanjuruhan oleh Polisi

Pada Rabu (5/10/2022), Presiden juga memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan pertandingan sepak bola serta prosedur pengamanan pertandingan tersebut.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, bermula saat ribuan pendukung Arema FC masuk ke area lapangan setelah klub kebanggaan mereka kalah dari Persebaya dengan skor 2-3.

Pendukung Arema FC merasa kecewa sehingga beberapa suporter turun ke lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.

Baca Juga: Anak Buah Tersangka, Eks Kapolres Malang dan Danyon Brimob Lolos Jeratan Pidana

Petugas pengamanan kemudian melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tersebut tidak turun ke lapangan dan mengejar pemain.

Saat suporter semakin banyak turun ke lapangan akhirnya polisi melakukan tembakan gas air mata yang berujung 131 nyawa melayang.

Sebanyak enam ditetapkan sebagai tersangka terkait tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Anak Buah Tersangka, Eks Kapolres Malang dan Danyon Brimob Lolos Jeratan Pidana

Tiga tersangka dari unsur sipil yakni Ahmad Hadian Lukita, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara Liga di Indonesia, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.



Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Baca Juga: Korban Luka Tragedi Kanjuruhan 574 Penonton, Rawat Inap Tersisa 36 Orang

Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya