Solopos.com, SOLO — Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bakal mengambil langkah tegas bagi siapa saja yang melawan hukum menyusul teror pelemparan batu ke ambulans pada Jumat (9/7/2021) dini hari. Ambulans merupakan kendaraan prioritas yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Kapolresta Solo, saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya, Jumat siang mengatakan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan beberapa kendaraan memperoleh prioritas penggunaan jalan seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Baca juga: Ambulans PC Muhammadiyah Klaten Ternyata Sudah 2 Kali Dilempari Batu
Hal itu harus dipatuhi karena merupakan undang-undang. Jika kendaraan prioritas melintas, menyalakan sirene dan rotator, maka pengguna jalan wajib memprioritaskan mereka.
“Para pengguna jalan wajib hukumnya memberikan kesempatan mobil prioritas melintas di jalur itu. Memberi kesempatan mendahului,” papar dia.
Baca juga: Nestapa Tukang Becak di Solo: Sepi Penumpang – Banting Setir Jadi Pemulung
Pada saat ini, masyarakat kerap melihat ambulans dan mobil penanganan bencana berlalu lalang. Ia meminta masyarakat untuk memahami kerja bersama di tengah pandemi.
“Jangan ada yang melanggar hukum. Kami pastikan kami tindak tegas. Siapa saja yang menghalangi laju kendaraan prioritas kami tindak tegas,” imbuh dia.