SOLOPOS.COM - Emoji wanita berjilbab (The Verge)

Solopos.com, JOGJA — Kepala sekolah dan tiga guru di SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dinonaktifkan atau dibebastugaskan dari jabatannya. Hal ini dilakukan setelah mencuatnya kasus pemaksaan pakai jilbab terhadap seorang siswi di sekolah negeri tersebut.

Mengenai sanksi kepegawaian, Pemprov DIY masih menunggu hasil investigasi dari tim yang saat ini masih melakukan pemeriksaan.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X, mengatakan Pemda DIY telah membebastugaskan kepala sekolah dan tiga guru sebagai buntut pemaksaan pemakaian jilbab terhadai siswi di SMAN 1 Banguntapan. Saat ini, Pemda DIY masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim untuk menentukan kemungkinan adanya sanksi kepegawaian.

Untuk kelancaran proses tersebut, keempat guru di SMAN 1 Banguntapan dinonaktifkan sementara waktu.

Baca Juga: Pria Tak Dikenal Terseret Arus di Sungai Opak Bantul, Ini Ciri-Cirinya!

“[Untuk sanksi kepegawaian] Saya menunggu tim melakukan pemeriksaan, perlu diteliti yang benar bagaimana, tetapi sudah satu kepala sekolah tiga guru saya bebaskan dari jabatannya tidak boleh mengajar dulu,” katanya di Kepatihan, Kamis (4/8/2022).

Sekda DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan penonaktifan tersebut dalam rangka untuk klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Keempatnya adalah kepala sekolah, dua guru BK, dan satu guru wali kelas.

Dia menuturkan pembebasan tugas ini dilakukan supaya proses berjalan efektif. Ketika tidak dibebastugaskan, dikhawatirkan akan mengganggu proses pembelajaran di sekolah tersebut.

Baca Juga: Dipaksa Pakai Jilbab di Bantul, Sultan: Guru yang Dipindah, Bukan Siswi

“Supaya dia bisa konsentrasi memberikan keterangan sambil menunggu proses. Tiga orang guru sementara dibebastugaskan dulu termasuk kepala sekolah sambil menunggu proses investigasi dan klarifikasi yang dilakukan berbagai pihak,” ujarnya.

Aji mengatakan surat pembebastugasan tersebut diterbitkan oleh Kepala Disdikpora DIY pada Kamis (4/8/2022) sore ini. Bentuk sanksi selanjutnya nanti masih menunggu dari investigasi Tim termasuk sanksi kepegawaian.

“Untuk yang Pemda karena terindikasi ada pelanggaran disiplin pegawai maka tentu ada proses pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin pegawai. Supaya bersangkutan bisa konsentrasi dan pembelajaran di sekolah bisa berjalan normal maka empat orang dibebastugaskan,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Buntut Pemaksaan Jilbab SMAN 1 Banguntapan, Sultan Nonaktifkan Kepala Sekolah & 3 Guru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya