SOLOPOS.COM - Anggota Satpol PP Kabupaten Karanganyar melakukan sidak ke salah satu indekos di Kecamatan Karanganyar dan Jaten pada Sabtu (30/1/2021) malam. (Istimewa/Dokumentasi Satpol PP Kabupaten Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satpol PP Kabupaten Karanganyar mengingatkan kepada para pemilik indekos agar mematuhi peraturan dan perizinan yang berlaku. Salah satunya adalah mematuhi kewajiban melaporkan penghuni indekos secara periodik kepada pengurus RT.

Peringatan ini disampaikan Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menindaklanjuti hasil razia pada Minggu (31/1/2021) malam. Dalam razia tersebut, aparat Satpol PP menjaring beberapa pasangan tak resmi di tempat indekos.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Satpol tidak hanya memanggul pasangan tak resmi ke kantor pada Senin (1/2/2021). Mereka juga memanggil turut pemilik indekos.

Baca juga: Kos-Kosan di 3 Kecamatan di Karanganyar Ini Sering Dipakai Indehoi Pasangan Tak Resmi

Yopi menyampaikan pemanggilan itu bagian dari pembinaan. Pemilik indekos diminta untuk melaporkan identitas para penghuninya. “Sudah dipanggil hari ini pasangan tidak resmi dan pengelola indekos. Ada kesanggupan melapor ke Pak RT dan memproses izin. Soal izin silakan berkonsultasi dengan DPMPTSP [Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu],” kata Yopi, Senin.

Yopi menegaskan pemilik usaha indekos harus memperhatikan izin. Minimal, pemilik indekos melaporkan penghuni indekos secara rutin. Dasarnya adalah Peraturan Daerah (Perda) No.26/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap pemilik rumah kost dan/atau pengelola rumah susun wajib melaporkan penghuninya kepada kepala desa/lurah melalui pengurus RT setempat secara periodik.

“Kelihatan bahwa sejumlah indekos yang memang dibangun khusus untuk indekos itu tidak memiliki izin. Sesuai ketentuan memang harus memiliki izin. Makanya mereka kami sarankan ke DPMPTSP untuk mendapatkan izin,” ujarnya.

Baca juga: Video Wilalung Ambrol Viral, Bukan Waduk Lalung Karanganyar Lur! Cek Faktanya

Kula Nuwun ke RT

Setelah menyelesaikan izin pendirian bangunan dan usaha, pemilik indekos wajib melaporkan penghuni indekos secara periodik. Salah satunya untuk mendata masyarakat dari luar tinggal sementara di Kabupaten Karanganyar.

“Setelah itu kan secara moral mereka wajib melapor karena menempati di situ. Kebanyakan mereka enggak kula nuwun ke Pak Ketua RT. Supaya segala kegiatan terpantau. Kami enggak ingin kemasukan unsur teroris, asusila, dan sebagainya,” katanya.

Yopi juga mendesak ketua RT memantau perkembangan wilayah masing-masing. Terutama berkaitan dengan usaha pemondokan, indekos, dan sejenisnya. Menurut Yopi, Ketua RT menjadi garda terdepan pengamanan wilayah.

Baca juga: Mobil Terjun ke Kebun di Tawangmangu Diduga Gegara Sopir Gak Fokus

“Kami ingin RT lebih proaktif. Kalau di wilayahnya ada bangunan dan pendatang baru dan enggak lapor, ya ditegur. Itu bentuk kewaspadaan dini. Kalau membiarkan ya nanti bahaya. Kami kan tidak mungkin memantau 17 kecamatan. Makanya kan untuk kewaspadaan dini Pak RT harus proaktif memantau wilayah, menegur warga.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya