SOLOPOS.COM - Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Yudisial (KY) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 menimbulkan kontroversial.

“Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Jumat (3/3/2023), dikutip dari Antara.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Hal tersebut disampaikan Miko setelah KY mencermati substansi putusan PN Jakpus dan reaksi yang muncul dari putusan itu.

Miko mengatakan putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa karena ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.

Termasuk adanya aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 serta pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi.

“Semua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” kata dia.

Untuk itu, lanjut dia, KY akan mendalami putusan tersebut, terutama melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintai klarifikasi.

Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan memeriksa hakim yang bersangkutan.

Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut ialah melalui upaya hukum.

Domain KY fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan tersebut serta aspek perilaku hakim yang terkait.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya