SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pekanbaru–Polda Riau akhirnya mencopot AKP Tri Laksono dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Indragiri Hulu (Inhu). Hal ini sebagai buntut dari tindakan AKP Tri Laksono yang dinilai telah melecehkan DPRD setempat.

Kepastian mengenai pencopotan AKP Tri Laksono itu disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Hermansyah, Jumat (4/12). “Surat pencopotan yang bersangkutan sudah kami terima dari Polda Riau,” kata Hermansyah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Hermansyah, Polda Riau juga sudah mengirimkan tim pemeriksa ke Polres Inhu. Namun Hermansyah mengaku belum bertemu dengan tim tersebut.

“Tapi memang soal pemeriksaan adalah wewenang Polda Riau,” tegas Hermansyah.

Sebelumnya diberitakan, dalam rapat sosialisasi UU Lalu Lintas dengan DPRD Inhu AKP Tri Laksono berulangkali menyebut anggota dewan sebagai anggota hewan. Tindakan AKP Tri Laksono ini memicu kemarahan para anggota DPRD Inhu.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya