SOLOPOS.COM - Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Banyumas Purwanto Hendro Puspito. (Antara-Wuryanti Puspitasari)

Solopos.com, PURWOKERTO — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (16/12/2019), mengimbau masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah lebih jeli dalam memilih biro perjalanan umrah> Langkah itu dibutuhkan guna mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.

“Sesuai dengan imbauan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, calon jemaah perlu cek 5 Pasti sebelum mendaftar umrah, yakni pasti travel/biro perjalanannya, pasti jadwalnya, pasti terbangnya, pasti hotelnya, dan pasti visanya,” kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Banyumas, Purwanto Hendro Puspito, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia mengatakan hal itu terkait dengan sejumlah pemberitaan yang menyebutkan adanya seratusan calon jemaah umrah dari berbagai daerah yang menjadi korban dugaan penipuan oleh pasangan suami istri pengasuh salah satu pondok pesantren yang menjadi mitra sebuah biro perjalanan umrah di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Selain 5 Pasti tersebut, sambung dia, calon jemaah yang hendak menitipkan uang untuk biaya umrah juga perlu mengecek legalitas biro perjalanan umrah melalui laman https://simpu.kemenag.go.id yang berisi data Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi. Menurut dia, operator atau biro perjalanan umrah harus memiliki surat izin yang diterbitkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

“Kalau menghimpun untuk kegiatan umrah harus berizin. Bahkan, biro perjalanan umrah tersebut juga harus memiliki izin dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait dengan perjalanan wisatanya,” kata dia menambahkan.

Ia mengatakan jika biro perjalanan umrah yang ada di Banyumas merupakan kantor cabang, maka harus melengkapi izin dari Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah di samping surat izin dari Dirjen PHU Kemenag. “Itu bironya biro apa? Kalau [pengasuh] pondok pesantren, berarti oknum agen, nah bironya biro mana, kita belum tahu,” katanya.

Terkait dengan kasus dugaan penipuan tersebut, Hendro mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi dari masyarakat yang mengadukan kerugian yang disebabkan oleh PPIU itu. Menurut dia, calon jemaah yang merasa dirugikan atau ditipu oleh oknum biro perjalanan umrah dapat melaporkan ke polisi.

“Kalau sudah dilaporkan ke polisi, itu nanti diproses secara perdata maupun pidana,” katanya.

Sementara itu, saat dimintakan konfirmasi kepada Satreskrim Polresta Banyumas, kabar itu diakui dengan adanya laporan dugaan kasus penipuan biro perjalanan umrah. Polisi diklaim sedang mendalami laporan tersebut.

Salah seorang calon jamaah umrah, Warsito, mengatakan berdasarkan informasi, total calon jemaah umrah yang tidak kunjung diberangkatkan oleh mitra biro perjalanan itu mencapai 127 orang. Perkiraan kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Sebelum tanggal 26 November 2019, kata dia, kantor mitra biro perjalanan umrah yang dikelola oleh pasangan suami istri, RD dan NR, yang merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Kemutug Lor itu tidak lagi terlihat adanya aktivitas.

“Mereka [RD dan NR] menghilang, entah di mana keberadaannya. Tapi beberapa hari lalu ada orang yang sempat melihat mereka berboncengan sepeda motor di desa lain,” kata Warsito yang juga ketua RW 001 Desa Kemutug Lor itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya