SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengeroyokan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN -- Jajaran Satreskrim Polres Sragen menahan dua dari tiga tersangka kasus pengeroyokan dua warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Parluh 16. Dua warga PSHT itu, yakni YP, 13, dan GR, 14, dikeroyok sepulang mengikuti training camp (TC) di Pilangsari, Ngrampal, Sragen, pada Senin (28/9/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mengaku sejak awal merasa yakin bisa mengungkap pelaku penganiayaan tersebut. Identitas pelaku terungkap setelah polisi meminta keterangan dari dua korban dan memeriksa saksi mata. Selain itu polisi juga memeriksa rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di depan Terminal Pilangsari Sragen. Dari semua informasi itu polisi akhirnya bisa mengungkap para pelaku.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Penganiayaan 3 Anggota PSHT di Solo

Ekspedisi Mudik 2024

Meski ada 25 orang turut hadir di lokasi pengeroyokan itu, polisi hanya menetapkan tiga tersangka. Ketiganya dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kasus pengeroyokan itu. Satu tersangka di antaranya masih di bawah usia 17 tahun.

“Tersangka ada tiga. Dua dewasa, satu masih di bawah umur. Dua tersangka yang sudah cukup umur kami tahan,” jelas Kasat Reskrim kepada Solopos.com, Jumat (2/10/2020).

Kronologi Pengeroyokan

Aksi pengeroyokan itu bermula ketika enam siswa PSHT yang masih berusia belasan tahun pulang dari TC selepas Magrib. Mereka mengendarai tiga sepeda motor dengan berboncengan di Ring Road Selatan Sragen. Mereka melaju dari dari arah selatan menuju simpang empat Pilangsari.

Hindari Gesekan, Tokoh PSHT Solo Minta Anggota Tak Tonjolkan Atribut di Tempat Umum

Saat mereka tiba di depan Terminal Pilangsari, tiba-tiba mereka disalip rombongan pemuda yang mengendarai sepeda motor. Tak lama kemudian, rombongan pesepeda motor yang berjumlah 25 orang itu balik kanan dan menghampiri enam bocah itu yang tiba di depan RS Restu Ibu.

Mereka menghentikan laju sepeda motor enam bocah itu. Tanpa banyak tanya, mereka langsung memukuli dua dari enam anak itu. Empat anak berhasil melarikan diri sehingga luput dari pengeroyokan. Tidak dengan dua lainnya, yakni YP dan GR.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan 365 tentang Perampasan. Ini karena salah seorang tersangka membawa kabur sebuah ponsel milik salah satu korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya