SOLOPOS.COM - Sejumlah pedagang asongan menunggu kereta api (KA) di dalam Stasiun KA Jebres, Solo, Selasa (11/2/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO– Gara-gara pedagang asongan nekat naik KA Logawa tersandera selama dua jam, Senin (11/2/2014) siang tadi.

Senior Manajer Keamanan Daops VI, Pasrep Nurhadi ketika ditemui wartawan di Stasiun Jebres Solo, Selasa (11/2/2014), mengatakan pihaknya tetap melarang para pengasong masuk ke KA. Karena mereka dinilai telah melanggar Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Undang-undang itu antara lain menyebutkan orang yang boleh masuk ke stasiun adalah penumpang yang memegang tiket, petugas dan tamu kunjungan resmi. Jadi para pengasong itu jelas melanggar hukum, wong masuk ke stasiun saja harus sesuai dengan undang-undang itu, apalagi para pengasong itu sampai naik kereta,” ungkap Pasrep.

Guna menegakkan aturan itu pihaknya mulai besok mengerahkan petugas yang lebih banyak dibanding jumlah petugas yang dikerahkan hari ini.

Pada hari ini pihaknya mengerahkan 15 personel Polsuska, 20 personel petugas R6 dari Daops VI dan 25 personel TNI dan Polri Jebres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya