SOLOPOS.COM - Aparat Polres Sukoharjo melakukan sosialisasi dalam upaya antisipasi adanya bahaya dari kereta kelinci yang tidak standar fisik dan administrasi kendaraan, Kamis (12/5/2022). (Istimewa-Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Upaya penertiban kereta kelinci tidak berjalan mudah, mengingat ada sisi ekonomi yang harus diperhatikan. Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo, Marjono, menyebut jika permintaan tetap berjalan, penyedia layanan kereta kelinci dipastikan akan terus ada.

“Masalahnya ini terkait perekonomian. Supply demand-nya masih ada, akan sulit untuk ditertibkan. Pada prinsipnya untuk kendaraan kereta kelinci sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2012 tentang Kendaraan. Untuk sepur kelinci sebetulnya tidak layak jalan dan digunakan untuk pengangkutan penumpang,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (12/5/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dia mengatakan jika masyarakat masih tertarik menggunakan kereta kelinci untuk transportasi, maka pemilik usaha pastinya juga masih akan terus berjalan. Oleh sebab itu, Marjono berharap masyarakat agar lebih bijak dalam memilih transportasi.

“Masalahnya kalau menggunakan transportasi yang tidak legal otomatis negara tidak bisa menjamin jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Misalkan asuransi dan lainnya juga akan sulit untuk diupayakan. Karena memang dari awal tidak diperuntukkan untuk mengangkut penumpang,” katanya.

Lebih lanjut, Marjono menyebut Dishub Provinsi Jawa Tengah juga telah memberikan edaran terkait penertiban kendaraan odong-odong. Hal itu mengigat banyaknya kendaraan tak layak angkut penumpang marak beroperasi.

Baca juga: Laka Maut Kereta Kelinci Terjadi di Boyolali, Armada Lain Kena Imbas

Dalam surat edaran tersebut juga diimbau Dishub dan Polres setempat untuk melakukan koordinasi guna memberikan sosialisasi, pengawasan, penertiban dan penindakan jika ada pelanggaran terkait angkutan tersebut.

Karena Tidak SNI

Di lain sisi, Polres Sukoharjo pada Kamis mengadakan sosialisasi untuk menekan angka terjadinya kecelakaan kereta kelinci. Hal itu disampaikan KBO Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Sri Wuri, mewakili Kapores Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

“Kami memberikan imbauan dan sosialisasi secara edukatif, persuasif dan humanis tentang tertib berlalu lintas. Kereta kelinci tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya karena tidak SNI,” jelasnya.

Baca juga: Ini Status WA Terakhir Ida, Korban Kecelakaan Kereta Kelinci Boyolali

Kereta kelinci, kata dia, dianggap tidak layak jalan mengingat tidak adanya penutup samping dan tidak ada uji kelayakan jalan serta tidak memenuhi uji tipe. Tak hanya itu, kereta kelinci juga tidak memiliki TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan.

“Kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya berbahaya karena tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang dan pengguna jalan lain dan tidak ada jaminan jasa raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Seperti diberitakan, sebuah kereta kelinci mengalami kecelakaan tunggal hingga terguling di Jalan Andong-Nogosari, tepatnya di Dukuh Tegalrejo, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Rabu (11/5/2022), sekitar pukul 10.20 WIB. Kendaraan yang mengalami kecelakaan itu adalah Isuzu Truk Box modifikasi, bernomor polisi H-1439-SMG

Kecelakaan itu menelan dua korban jiwa yang merupakan ibu dan anak asal asal Dukuh Cepoko, Desa Sangge, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali, serta mengakibatkan tiga orang terluka.

Baca juga: Penanganan Pencemaran PT RUM Tak Tuntas, Warga Ngadu ke DPRD Sukoharjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya