SOLOPOS.COM - Anggota BPBD Karanganyar menyemprotkan disinfektan di salah satu pabrik sepatu di Kecamatan Jaten, beberapa hari lalu. (Istimewa/BPBD Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jaten, Karanganyar, mengambil langkah antisipatif menyusul munculnya klaster pabrik sepatu  dengan 108 karyawan positif Covid-19.

Satgas menginstruksikan seluruh perusahaan di Kecamatan Jaten membuat database karyawan berdasarkan pengelompokan tertentu. Pengelompokan itu meliputi detail alamat asal dan tempat tinggal.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Camat Jaten, Dwi Saptohaji, beralasan langkah itu untuk memudahkan perusahaan mendeteksi dan mempercepat penanganan persebaran Covid-19 di lingkungan perusahaan.

Baca Juga: 108 Orang Positif Covid-19 Dari Klaster Pabrik Sepatu Karanganyar dari Jateng, Jatim, Jabar

“Proses pengamanan dimulai dari semua perusahaan [di Kecamatan Jaten] bikin database berdasarkan pengelompokan. Misal [kartu tanda penduduk] KTP Karanganyar itu di kecamatan mana, desa mana. Jadi kalau ada kejadian gampang terdeteksi. Data sudah terpilah untuk mempercepat pengendalian dan koordinasi. Sudah kami instruksikan ke semua perusahaan,” kata Aji, sapaan akrabnya, saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (23/6/2021).

Kebijakan itu diambil setelah muncul klaster pabrik sepatu di Kecamatan Jaten, Karanganyar, beberapa waktu lalu. Sebanyak 108 orang karyawan pabrik tersebut terkonfirmasi positif Covid-19. Setelah itu, sejumlah pihak terkait melaksanakan koordinasi.

“Di Jaten ini banyak pabrik. Jangan sampai kejadian yang sama terulang. Perusahaan harus membangun sistem, SOP [standard operating procedure]. Selain itu, komitmen [perusahaan] melakukan deteksi dini, perlindungan mulai dari karyawan masuk, pulang, ada tamu,” ungkapnya.

Baca Juga: Pabrik Sepatu Jaten Karanganyar Tutup 10 Hari Karena Covid-19, Pemkab Minta Upah Karyawan Tetap Dibayar

Menyusun SOP Penanganan Covid-19

Aji mengklaim sejumlah perusahaan di Jaten sudah menyusun SOP penanganan Covid-19 di lingkungan perusahaan. Hal itu penting untuk mencegah munculnya klaster seperti di pabrik sepatu ekspor di wilayah Jaten.

Kendati begitu, masih ada sejumlah perusahaan lain belum memiliki SOP. Ia mencontohkan sejumlah perusahaan belum menerapkan sistem sif sehingga karyawan berkerumun di dalam ruangan tertentu.

“Seharusnya mulai diterapkan sistem sif. Harapannya kalau terjadi kasus [Covid-19] persebarannya tidak terlalu masif. Perusahaan berhitung agar protokol kesehatan [menjaga jarak] berjalan, tetapi produksi juga lancar,” tuturnya.

Baca Juga: 94 Karyawan Positif Covid-19, Pabrik Sepatu di Jaten Karanganyar Harus Tutup 10 Hari

Mengenai kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari klaster pabrik sepatu di Jaten, Aji mengungkapkan perusahaan tersebut ditutup sementara selama sepuluh hari mulai Rabu (16/6/2021) hingga Sabtu (26/6/2021).

“Sebelum dibuka kembali, saya minta perusahaan memastikan SOP dan protokol kesehatan berjalan ketat. Setelah siap, baru boleh operasional lagi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya