SOLOPOS.COM - David Fernando Simanjuntak, penasihat hukum PT Palma Satu sebagai tersangka, Kamis (25/8/2022). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan penasihat hukum PT Palma Satu, David Fernando Simanjuntak, sebagai tersangka pada Kamis (25/8/2022).

PT Palma Satu merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam grup Duta Palma milik Surya Darmadi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan penyidik menetapkan tersangka dalam perkara menghalangi atau merintangi baik secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan kasus PT Duta Palma Group di Kabupaten Indraguru Hulu.

“Perbuatan menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap delapan bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 hektare di Pekanbaru, Provinsi Riau,” papar Ketut.

Ketut menjelaskan penetapan pengacara PT Palma Satu sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan No.TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Baca Juga : Kejagung Sita 32 Aset Bos Duta Palma Surya Darmadi, Ini Daftarnya

Penyidik menjerat David dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan surat penetapan tersangka Direktur Penyidikan No.TAP-48/F.2/Fd.2/08/2022 yang ditandatangani Kamis.

David diancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Ketut mengatakan David langsung ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari sampai 13 September mendatang untuk mempercepat proses penyidikan. “Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DFS [David Fernando Simanjuntak] ditahan,” ucapnya.

Kasus yang menjerat David merupakan pengembangan perkara pokok korupsi dan pencucian uang dengan tersangka bos PT Duta Palma, Surya Darmadi. Kasus tersebut merugikan perekonomian negara Rp78 triliun.

Penyidikan perkara ini dimulai sejak Selasa (16/8/2022) saat Kejagung memeriksa anak Surya Darmadi, Adil Darmadi, sebagai saksi.

Baca Juga : Surya Darmadi sudah Ditahan, Siapa Lagi Buron Kasus Korupsi?

Kejagung juga memeriksa saksi lain, yakni Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur. Kemudian, Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani berinisial HH dan TRR selaku advokat pada kantor hukum Noviar Irianto & Partners.

Diberitakan sebelumnya Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menegaskan pihaknya akan menjerat siapapun yang terlibat dalam perkara PT Duta Palma Group.

Komitmen ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Selasa (23/8/2022). “Kalau ada bukti lainnya, siapapun saya sikat,” kata Burhanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya