SOLOPOS.COM - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago. (Antara)

Solopos.com, BANDUNG — Sebanyak tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) dinonaktifkan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Erdi A. Chaniago, mengatakan tiga penyidik dinonaktifkan imbas dari dugaan pelanggaran penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Karawang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Menaker Sebut Upah Buruh Terlalu Tinggi, DPRD Solo: Upah yang Mana?

Kasus yang dimaksud melibatkan perempuan Valencya alias Nengsy Lim. Diberitakan sebelumnya, viral seorang istri di Karawang, Jawa Barat, dituntut bui gara-gara memarahi suaminya yang mabuk. Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Glendy.

Valencya dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 5 UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dari video yang beredar di media sosial, salah satunya diunggah pengelola akun Instagram @lambenyinyir_official. Valencya menyampaikan unek-uneknya gara-gara dituntut satu tahun penjara.

Baca Juga : Proyek Rel Layang Joglo Solo, Warga Bantaran Mulai Bongkar Rumah

“Tidak boleh marahin suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik. Marah sedikit dipenjara. Saya punya dua anak di rumah dan saya sebagai ayah, sebagai ibu malah dituntut satu tahun. Banyak kebohongan di hukum negeri ini,” kata dia sembari menangis.

Erdi menuturkan Kapolda Jawa Barat, Irjen Suntana, memerintahkan tiga penyidik Ditreskrimum itu dimutasi dalam rangka pemeriksaan Propam Polda Jawa Barat. “Dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan,” kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga : Dituding Terlibat Skandal Seks, Member JKT48 Lapor Polisi

Ia juga mengonfirmasi tiga penyidik yang dinonaktifkan itu merupakan personel yang terlibat penanganan kasus Valencya. “Dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, perkara tersebut juga berdampak kepada personel kejaksaan. Sebanyak sembilan orang jaksa juga dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dari sembilan jaksa itu, salah satunya Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya