Solopos.com, MINNESOTA – Dewan Kota Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat, sepakat melarang penggunaan chokehold atau cekikan untuk polisi. Larangan ini menyusul insiden cekikan maut George Floyd.
Demo George Floyd, 10.000 Orang di AS Ditangkap
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dewan Kota Minneapolis menyetujui kesepakatan itu dengan suara bulat setelah Departemen HAM Minnesota memulai penyelidikan hak-hak sipil pekan ini sebagai tanggapan atas kematian Floyd.
George Floyd meninggal pada 25 Mei setelah seorang polisi kulit putih melakukan chokehold, menekan lehernya dengan lutut, selama lebih dari delapan menit. Floyd sempat mengerang ia tidak bisa bernapas. Penyebab terbaru dari banyak kematian orang kulit hitam Amerika selama atau setelah berhadapan dengan polisi kulit putih.
Kematian Floyd memicu protes nasional menuntut keadilan dan reformasi sistemik. Ribuan demonstran juga turun ke jalan-jalan di kota-kota besar di seluruh dunia, termasuk London, Paris, dan Sydney.
Alami Chokehold, Autopsi Pastikan George Floyd Mati Dibunuh
Di Amerika, demonstran berkumpul Jumat untuk aksi protes hari ke 11, umumnya beralih menjadi seruan damai bagi perubahan setelah awalnya dinodai pembakaran dan penjarahan.
Washington bersiap menghadapi protes besar hari Sabtu (6/6/2020), diperkirakan diikuti ribuan. Pentagon Jumat mengatakan pihaknya memerintahkan pasukan yang dikerahkan ke Washington untuk menanggapi protes, agar kembali ke pangkalan.
Kerusuhan Demo George Floyd, Laki-Laki Bertato Peta Indonesia Minta Maaf
Pasukan yang diterjunkan dari Fort Bragg, North Carolina dan Fort Drum, New York telah kembali ke pangkalan atau diperintahkan “segera kembali,” menurut menteri Angkatan Darat Ryan McCarthy.