SOLOPOS.COM - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, menyusun sejumlah langkah agar kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam di Indonesia tak terus berulang. Salah satu upayanya mendorong pembentukan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah pada 2022.

Program tersebut rencananya melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait. Pembentukan satgas khusus dinilai penting untuk melindungi anggota koperasi dari potensi salah urus manajemen koperasi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Seperti diketahui, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) yang memiliki aset tergolong besar terjerat masalah gagal bayar sejak April 2020. Total tagihan merujuk homologasi (skema perdamaian) di pengadilan mencapai Rp8,8 triliun dari simpanan 58.825 anggota se-Indonesia.

Baca Juga: KSP Sejahtera Bersama Solo Lagi-Lagi Gagal Bayar Simpanan Anggota

Ekspedisi Mudik 2024

Khusus KSP Sejahtera Bersama Regional Solo, ada 6.700 anggota dengan total dana sekitar Rp272 miliar. Menteri Teten menegaskan penanganan koperasi bermasalah termasuk mengalami gagal bayar merupakan salah satu fokus kementeriannya.

“Dalam waktu dekat akan dibentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah lintas kementerian dan lembaga,” ujar Teten dalam pernyataan resmi yang diterima Solopos.com, Kamis (6/1/2022). Teten mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus memantau proses homologasi sesuai putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) antara KSP-SB dengan anggotanya.

Ia mewanti-wanti KSP-SB transparan dalam melaksanakan pembayaran dana anggota sesuai tahapan yang telah diputuskan PKPU. “Proses yang transparan sangat penting agar seluruh tahapan pembayaran berjalan baik,” kata Teten mengenai kasus gagal bayar koperasi.

Baca Juga: Menkop UKM ke Solo, Anggota KSP Sejahtera Bersama Gercep Minta Ketemu

Upaya Hukum

PKPU memutuskan kewajiban pembayaran dana anggota dibagi dalam 10 tahap dengan pembayaran tahap pertama mulai Juli- 31 Desember 2021. Kewajiban tahap I yang harus dibayarkan KSP-SB kepada anggota sebesar 4% dari nilai total tagihan.

Teten mengatakan anggota koperasi dapat melakukan upaya hukum lanjutan apabila KSP-SB tidak bisa memenuhi kewajiban dalam batas waktu tahap pembayaran. Teten meminta proses pidana terhadap manajemen KSP-SB tidak menjadi alasan yang menghambat penjualan aset sehingga kewajiban pembayaran dana anggota dapat diselesaikan.

Ketua Forum Anggota Koperasi Sejahtera Bersama (Fakta) Solo, Frans Borg, mengapresiasi upaya Menkop UKM dalam membereskan problem di KSP-SB. Meski demikian ia menilai langkah konkret kementerian mestinya sudah sejak lama mengingat kasus gagal bayar mulai muncul awal 2020.

Baca Juga: Bukan Kaleng-Kaleng, Ini Deretan Prestasi Koperasi Sejahtera Bersama

Saat ini sejumlah anggota koperasi bahkan sudah mengajukan gugatan pembatalan homologasi karena proses pembayaran simpanan yang tak kunjung beres.

“Infonya hari ini [Kamis] sidang terkait gugatan pembatalan homologasi itu sudah dimulai. Saya cenderung mendukung upaya ini karena apabila kondisinya terus seperti sekarang kami yang dirugikan. Pembayaran simpanan tidak signifikan tapi aset masih dikuasai KSP-SB,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya