SOLOPOS.COM - Ilustrasi (indomaret.co.id)

Solopos.com, JAKARTA-- Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam akan memboikot produk Indomaret karena konflik antara anggotanya dengan manajemen PT Indomarco Prismatama.

Menanggapi hal ini, PT Indomarco Prismatama (Indomaret), entitas anak PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) menyatakan telah membayar tunjangan hari raya (THR) seluruh karyawan sesuai ketentuan pemerintah. Hal itu termasuk pembayaran THR pada 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Marketing Director PT Indomarco Primatama (Indomaret), Wiwiek Yusuf menuturkan, pihaknya membayar THR sesuai ketentuan pemerintah dan tepat waktu. Pembayaran THR itu juga dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"THR sudah bayar semua, tidak ada yang tidak dibayar. Tahun lalu [kami] bayar sesuai aturan pemerintah, satu kali gaji. Kami tepat waktu (bayar THR-red),” ujar Wiwiek saat dihubungi Liputan6.com, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Ramadan dan Idulfitri, Trafik Layanan Data Melonjak

Tidak Ada PHK

Ia menambahkan, THR 2021 juga dibayar di tengah kondisi pandemi Covid-19. Selain itu, perseroan juga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Tahun ini dibayar masih pandemi tetap sesuai. Tidak ada PHK, dan tetap jalan terus,” kata dia.

Sebelumnya buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengancam akan menggerakkan pemboikotan produk Indomaret karena konflik antara anggotanya dengan manajemen PT Indomarco Prismatama.

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan, pihaknya tidak terima saat salah satu anggotanya terancam dipidana gegara merusak gypsum kantor Indomarco dalam unjuk rasa menuntut pembayaran THR.

"Kalau manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, maka kami akan instruksikan untuk boikot seluruh produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia, dan kami akan instruksikan untuk melakukan unjuk rasa di seluruh kantor Indomaret di Indonesia," katanya, ditulis Senin, seperti dikutip dari Bisnis Liputan6.com.

Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Saat Lebaran 2021 Membaik, Stimulus Masih Diperlukan?

Kronologi

Riden menjelaskan, kejadian ini bermula saat anggota serikat pekerja bernama Anwar Bessy menuntut THR tahun 2020 yang tidak dibayar penuh. Anwar bersama ratusan buruh lainnya melakukan unjuk rasa hingga merusak gypsum kantor.

"Anwar Bessy yang emosional, spontan menggerakkan tangannya, membentur gypsum kantor hingga bolong kurang lebih 20-25 cm," ujar Riden.

Kasus tersebut langsung dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Anwar sendiri sudah menjalani 2 sidang, sidang ketiga akan dilaksanakan 18 Mei mendatang.

Baca Juga: Berapa Sih Gaji Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo?

Riden heran karena Anwar dan ratusan buruh lainnya pun unjuk rasa untuk menuntut hak mereka yang tak diberikan perusahaan, dan seharusnya masalah gypsum ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Lagipula, lanjutnya, ruangan tersebut ialah ruangan kantor yang ternyata memang akan dirobohkan.

Oleh karenanya, pihaknya menuntut agar Anwar segera dibebaskan dari ancaman pidana karena Anwar. Jika tidak, maka FSPMI dan buruh lainnya akan melakukan tindakan unjuk rasa dan pemboikotan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya