SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, menggelar pertemuan dengan Ketua BEM se-Jateng di kantornya, Jumat (16/10/2020). (Istimewa/Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengadakan pertemuan dengan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jateng di Mapolda Jateng, Jumat (16/10/2020).

Pertemuan itu dilakukan guna membahas kondisi Jateng pasca-aksi unjuk rasa atau demo Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi di beberapa daerah di Jateng beberapa waktu lalu.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Ada berbagai hal yang didiskusikan dan dibahas dalam pertemuan itu. Antara lain terkait tindakan represif aparat dalam penanganan unjuk rasa, dugaan adanya penyusup yang kerusuhan, hingga permintaan penangguhan penahanan empat mahasiswa di Semarang agar tidak mendapat sanksi drop out (DO) dari kampus.

PNS Sragen Ubah Gaya Salaman Demi Tetap Aman di Masa Pandemi

Selain itu, didiskusikan juga soal pembatasan waktu saat unjuk rasa sehingga tidak sampai tengah malam. Selain itu juga mengantisipasi adanya penyusup, pembubaran aksi sesuai standar operasional, hingga pelurusan informasi soal larangan penerbitan SKCK bagi peserta aksi demo yang berujung rusuh.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam pertemuan bersama Kapolda Jateng tersebut, perwakilan mahasiswa menyampaikan unjuk rasa yang dilakukan berangkat dari keresahan masyarakat terkait Omnibus Law.

Kebebasan Berpendapat

Sementara Kapolda Jateng mengatakan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin dalam UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Tetapi ada beberapa hal yang harus dipenuhi.

"Menyampaikan pendapat di muka umum itu bebas. Tapi tidak mengganggu orang lain. Di situ ada klausul yang harus dipenuhi. Kalau kita menyampaikan pendapat di muka umum atas nama apapun juga harus mematuhi itu," jelasnya.

IAIN Surakarta Menjadi UIN Tinggal Tunggu Presiden Jokowi

Soal tindakan aparat terkait unjuk rasa yang berakhir rusuh, Kapolda mengatakan, polisi tidak bangga karena menangkap atau menahan mahasiswa.

Apa yang dilakukan polisi, menurutnya, dalam koridor memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Jika melanggar hukum, azasnya adalah equality before the law. Sama di muka hukum. Jadi ini tolong dijadikan pedoman. Sehingga saat menyampaikan pendapat atau dalam kegiatan apapun juga, masih dalam koridor hukum," ujar Kapolda Jateng.

Unggah Kisah Bocah Aceh Dibunuh Saat Cegah Ibu Diperkosa, UAS Sebut Rangga Mati Syahid

Kapolda Jateng menambahkan, silaturahmi dengan Ketua BEM dilakukan agar terjalin komunikasi dan mengantisipasi agar tidak terjadi aksi anarkis.

"Selain itu, perlu dipikirkan juga untuk menunda aksi, karena ini masih dalam pandemi Covid-19 dan adanya potensi rusuh. Yang jelas, ke depan silaturahmi seperti ini akan diintensifkan, untuk menjalin komunikasi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya