Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Buntut Aksi Buruh Geruduk Pabrik, Disnakertrans Sragen Panggil CV GSP Lusa

Buntut Aksi Buruh Geruduk Pabrik, Disnakertrans Sragen Panggil CV GSP Lusa
author
Rohmah Ermawati Rabu, 16 Juni 2021 - 14:41 WIB
share
SOLOPOS.COM - Puluhan karyawan menggeruduk PT Garuda Solo Perkasa (GSP), pabrik tekstil yang berlokasi di Purwosuman, Sidoharjo, Sragen, Senin (14/6/2021). (Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen berencana memanggil manajemen CV Garuda Solo Perkasa atau GSP yang menggantung nasib lebih dari 100 karyawan pada Jumat (18/6/2021).

“Jumat kami panggil untuk klarifikasi. Kami belum bisa memberi informasi sebelum ada klarifikasi [dengan CV GSP] besok Jumat,” jelas perwakilan Disnakertrans Sragen, Nur Burhanuddin, kepada Solopos.com, Rabu (16/6/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Sragen, Joko Supriyanto, mengatakan sejak awal sudah mendampingi buruh CV GSP dalam memperjuangkan hak mereka sebagai pekerja yang dilindungi undang-undang.

Baca juga: Nasib Digantung Seusai Libur Lebaran, Puluhan Buruh Geruduk Pabrik GSP Sragen

SBSI 1992 Sragen, kata Joko, sudah berkirim surat ke Disnakertrans Sragen perihal nasib lebih dari 100 buruh CV GSP yang digantung oleh pihak perusahaan.

Memediasi Buruh dengan Perusahaan

Surat itu juga ditembuskan ke Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Ketua DPRD Sragen, Suparno. Dalam surat itu, SBSI 1992 Sragen mendorong Disnakertrans bisa memediasi persoalan yang dihadapi buruh dengan perusahaan.

“Lebih dari 100 buruh diliburkan sejak sebelum Lebaran hingga sekarang. Selama diliburkan mereka tidak menerima hak mereka sebagai buruh. Padahal, pihak perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melunasi pembayaran THR [tunjangan hari raya] yang dicicil hingga Desember 2021,” terang Joko Supriyanto.

Baca juga: Cerita Penyintas Covid-19 di Sragen: Ngomong Terengah, Tak Bisa Cium Bau, hingga Badan Linu

Di tengah nasib yang tidak menentu, para buruh justru mendapat kabar bila CV GSP sudah tidak beroperasi. Pengumuman itu tertuang dalam secarik kertas yang ditempelkan pada gerbang masuk perusahaan tekstil itu.

Menurutnya, 60% buruh CV GSP berstatus karyawan tetap. Sisanya, 40% buruh berstatus karyawan kontrak. Baik karyawan tetap atau karyawan kontrak, kata dia, sama-sama berhak mendapat pesangon apabila perusahaan dinyatakan pailit.

“Informasinya perusahaan sudah berganti nama. Ada yang perusahaan bilang sudah tidak beroperasi. Tapi, faktanya, mesin produksi masih ada. Konon katanya ada konflik internal di kalangan pemilik perusahaan. Hendaknya, karyawan tidak jadi korban akibat masalah internal yang dihadapi perusahaan itu,” paparnya.

Baca juga: Rp4,2 Miliar Lagi untuk Penataan Wisata Bayanan Sragen, Ini Fasilitas yang Dibangun

Sebelumnya diberitakan, puluhan buruh menggeruduk CV GSP yang berlokasi Sragen tepi jalan Solo-Sragen, tepatnya di Desa Purwosuman, Sidoharjo, Sragen, Senin (14/6/2021). Mereka bermaksud menanyakan kapan mereka bisa masuk bekerja setelah resmi diliburkan sejak sebelum Lebaran.

Puluhan buruh itu mulai berkumpul di seberang jalan depan pabrik sejak pukul 12.00 WIB. Tiga puluh menit kemudian, mereka menuju gerbang masuk pabrik tersebut. Pihak keamanan pabrik sudah mengantisipasi kedatangan puluhan buruh itu dengan menutup rapat gerbang masuk pabrik.

Terlibat Adu Argumen

Kedatangan para buruh itu tidak diterima oleh manajemen. Pihak keamanan tidak mengizinkan mereka masuk pabrik. Akibatnya, sejumlah buruh yang kesal berusaha menggedor-gedor pintu gerbang yang terbuat dari besi.

Baca juga: Kunjungi Ruang Isolasi, Ganjar Ajak Guyon Pasien Positif Covid-19

“Kami resmi diliburkan sejak 9 Mei atau sebelum Lebaran. Sampai sekarang, kami belum masuk kerja. Jadi, sudah lebih dari satu bulan kami libur. Kami datang ke mari untuk minta kejelasan kapan kami bisa bekerja lagi. Kami juga berharap hak kami dibayarkan selama libur sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Katik, 41, salah satu karyawan kepada Solopos.com di lokasi.

Kondisi keuangan dari perusahaan tekstil itu belakangan memang kembang kempis. Hal itu terbukti tidak lancarnya mereka perusahaan dalam membayar tunjangan hari raya (THR) kepada lebih dari 100 karyawan. Manajemen hanya membayar 30% THR sebelum Lebaran. Sisanya, 70% bakal dicicil selama tujuh bulan. Dengan begitu, tiap bulan para karyawan akan mendapat cicilan THR sebesar 10% hingga Desember 2021. “Cicilan pertama THR yang 10% sudah dibayar. Tapi, cicilan berikutnya kami tidak tahu. Itu sebabnya kami datang ke sini untuk meminta kejelasan,” papar Katik. (Moh. Khodiq Duhri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN