SOLOPOS.COM - Buni Yani (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Buni Yani menolak menandatangani surat penetapan dirinya sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Buni Yani menyebutkan kliennya terkejut saat tahu dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Buni enggan menandatangani surat penetapan tersangka yang disodorkan polisi.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan kliennya dicecar 27 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi. Namun, dia kaget dan kecewa saat selesai diperiksa sebagai saksi, Buni Yani tiba-tiba dijadikan tersangka. Padahal, Buni baru pertama kali ini diperiksa sebagai saksi sekaligus terlapor di Polda Metro Jaya.

“Tiba-tiba proses di BAP belum juga selesai, sudah digelar. Tiba-tiba keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka,” ujarnya saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/11/2016). “Tapi beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan,” tambahnya.

Menurut Aldwin, kliennya yang saat ini masih berada di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka itu tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Semua bukti pun sudah disampaikan ke polisi.

Selain itu, proses penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai tak transparan seperti proses yang dilakukan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Malam ini kan putusannya ditahan tidaknya. Kita lihat dahulu. Baru nanti kita rencanakan ajukan penangguhan ataukah tidak,” tutupnya.

Terkait penetapan dosen kelahiran Lombok Timur tersebut sebagai tersangka, pihaknya belum memutuskan untuk melakukan pra peradilan. Saat ini juga belum diketahui apakah pihak kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Buni Yani. Namun, Aldwin menyebutkan pihaknya akan mengajukan penangguhan jika kelak polisi memutuskan melakukan penahanan atas kliennya.

“Belum saatnya. Kalau besok dilakukan penahanan baru kita ajukan penangguhan. Kita lihat hasil pemeriksaan besok selesai dulu,” katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016)

Buni Yani sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor hingga pukul 19.30 sejak hadir di Polda Metro sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan apakah Buni Yani akan ditahan atau tidak pasca penetapannya sebagai tersangka. Untuk mengetahui hal tersebut, katanya, harus menunggu keputusan dari penyidik.

“Sementara kita memiliki 1 x 24 jam. Jadi malam ini kita lembur pemeriksaan sebagai tersangka. Terkait nanti statusnya ditahan atau tidak, tentu kita tetap tunggu keputusan penyidik,” katanya. Adapun kepastian terkait hal ini baru bisa diketahui pada Kamis (24/11/2016) pukul 20.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya