SOLOPOS.COM - Akun Facebook Buni Yani mengunggah potongan video Ahok. (Facebook)

Buni Yani diperiksa sebagai saksi kasus Ahok terkait dugaan penistaan agama, bukan sebagai terlapor kasus video unggahannya.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri memeriksa pengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaha Purnama (Ahok) ke media sosial, Buni Yani. Video tersebut menjadi viral dan sempat dilaporkan Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Badja) ke Polda Metro Jaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum Buni, Aldwian Rahadian, menyebut pemeriksaan kliennya di Bareskrim tidak terkait dengan laporan Kotak Badja. Buni hanya diminta menjadi saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan Ahok sebagai terlapor.

Ekspedisi Mudik 2024

Buni mengatakan pemanggilan atas dirinya karena sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik Bareskrim sebelumnya, kerap menyebut namanya. “Saya kan sering disebut-sebut dalam keterangan saksi lain. Hari ini dipanggil sebagai saksi,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Aldwin menjelaskan bahwa Buni akan memberikan keterangan kepada penyidik dengan terbuka. Posisi Buni tidak bisa dianggap sebagai provokator aksi unjuk rasa 4 November. Pasalnya dia bukan orang pertama yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2017.

Aldwin juga membantah tudingan terhadap kliennya yang disebut menyunting video dengan menghilangkan kata “pakai” dan menyebarkannya melalui media sosial. “Kita akan mengklarifikasi secara gamblang, menjelaskan posisi Pak Buni seperti apa. Karena yang selama ini beredar kan memotong video, menghilangkan kata “pakai”. Nah, ini tidak pernah dilakukan,” tutur Aldwin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol. Agus Rianto mengatakan telah memeriksa 40 saksi lebih terkait kasus dugaan penistaan agama. Saksi yang dipanggil termasuk ahli di bidang agama, bahasa, dan pidana.

Penyidik juga telah memeriksa Ahok. Dalam pemeriksaan itu Ahok menjelaskan bahwa dia hanya menyosialisasikan program pengembangan perikaran kepada masyarakat. Penyidik, kata Agus, menargetkan rangkaian pemeriksaan rampung pekan depan. Selanjutnya setelah rangkaian pemeriksaan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

Apabila terdapat unsur pidana dalam kasus itu, status perkara tersebut akan berubah menjadi penyidikan. Status Ahok yang semula terlapor pun tidak tertutup kemungkinan berubah menjadi tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya