SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Untuk mendukung pelaksanaan Addendum II Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM dan K), Menteri Keuangan )Menkeu) menetapkan  Peraturan Menkeu No 22/PMK.05/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkeu No 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah ketentuan besarnya tingkat bunga kredit. Tingkat bunga kredit/margin pembiayaan untuk kredit sebesar Rp 5 juta  ke bawah yang dalam PMK sebelumnya ditetapkan paling tinggi sebesar 24% efektif per tahun berubah menjadi paling tinggi 22% (dua puluh dua persen) efektif per tahun atau ditetapkan lain oleh Menkeu atas rekomendasi Komite Kebijakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan untuk kredit di atas Rp 5 juta sampai dengan Rp 500 juta tingkat bunga kredit/margin pembiayaan yang dikenakan yang tadinya sebesar paling tinggi 16% efektif per tahun berubah menjadi paling tinggi 14% (empat belas persen) efektif per tahun atau ditetapkan lain oleh Menkeu atas rekomendasi Komite Kebijakan. Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan kepada setiap UMKM dan K tersebut dapat digunakan baik untuk kredit modal kerja maupun kredit investasi. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 5 ayat (2).

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, terdapat penambahan ayat dalam pasal 4 yang menyatakan bahwa Bank Pelaksana dapat menyalurkan KUR secara langsung kepada UMKM-K dan/atau tidak langsung melalui lembaga linkage dengan pola executing dan/atau pola channeling. Penyaluran KUR yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya PMK ini, tetap berpedoman pada PMK Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 10/PMK.05/2009.

PMK ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Februari 2010 yaitu satu bulan sejak Addendum II Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan Kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dan Koperasi ditandatangani. Informasi lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya