SOLOPOS.COM - Suasana tenant di Solo Grand Mall (SGM), Senin (14/9/20202).(Solopos/Farida Trisnaningtyas)

Solopos.com, SOLO – Pemkot Solo melonggarkan aktivitas warga di mal dan tempat wisata Kota Solo dengan meniadakan batasan usia. Aturan pembatasan usia bisa berubah saat evaluasi mengenai situasi Covid-19 di Kota Solo setiap dua pekan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No.67/1653 tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan peran tugas tingkat kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Tidak ada larangan balita memasuki mal, tempat wisata, dan taman bermain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bagi pelaku usaha yang tidak melakukan pembatasan usia resiko tinggi wajib mendapat persetujuan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo terkait standar operasional prosedur.

Sedangkan SE Wali Kota Solo sebelumnya, ada larangan balita, ibu hamil, dan orang lansia masuk pasar tradisional, tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan taman bermain. Kelompok tersebut dilarang berkumpul atau berkontak fisik di tempat umum.

Baca juga: Cek Tarif Parkir di Solo, Ada Jukir Nakal Langsung Laporkan

Dilarang ke Pasar

Meskipun demikian, kelompok ibu hamil, lansia, dan balita dilarang masuk ke pasar tradisional. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjelaskan kelompok lansia, ibu hamil, dan anak-anak rentan terpapar Covid-19.

Apalagi pengaturan protokol kesehatan di pasar tradisional lebih sulit dibandingkan di pusat perbelanjaan sehingga aturan pelonggaran berlaku ke pusat perbelanjaan.

“Pedagang dan pembeli [di pasar tradisional] buka tutup masker. Kami akan evaluasi. Semakin hijau, kami longgarkan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Nekat Jualan Kuliner Anjing di Sukoharjo, Siap-Siap Dikukut & Denda Rp50 Juta

Menurut dia, Dinas Pariwisata Kota Solo dan Dinas Perdagangan Kota Solo bertemu dengan perwakilan pusat perbelanjaan kemarin siang. Vaksinasi kelompok di mal rampung Kamis (2/6/2021).

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, menjelaskan SOP prokes diperketat untuk mengantisipasi penyebaran virus. Pengelola tempat bertanggung jawab mengenai penerapan prokes pengunjung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya