SOLOPOS.COM - Demonstrasi perangkat desa Madiun, Selasa (17/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

BUMDES Klaten ini dibentuk disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa.

Solopos.com, KLATEN–Puluhan desa di Klaten membentuk badan usaha milik desa (BUMDes). Pembentukan BUMDes itu dilakukan sesuai ketentuan UU No. 6/2014 tentang Desa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasubid Penanggulangan Kemiskinan Badan Pemberdayaan Masyarakat Klaten, Muhammad Mujab, mengatakan selama 2015 ada 20 desa yang membentuk BUMDes. Sementara, pada 2012-2014 ada 32 desa yang sudah memiliki BUMDes. Sehingga, dari total 391 desa ada 55 desa yang saat ini memiliki BUMDes.

BUMDes yang sudah dibentuk mengelola berbagai unit kerja seperti pariwisata, UMKM, simpan pinjam, hingga pengelolaan pasar desa.

“Semuanya berjalan. Kami juga melakukan fasilitasi ke BUMDes yang baru terbentuk,” jelas Mujab saat ditemui di Bapermas, Kamis (22/10/2015).

Untuk BUMDes yang baru terbentuk, tahun ini pemkab menyiapkan fasilitasi berupa dana sekitar Rp10 juta ke sejumlah desa. Pada 2016 mendatang fasilitasi bakal dilakukan ke 20 desa yang membentuk BUMDes dengan bantuan sekitar Rp15 juta/desa. Dana itu salah satunya untuk modal usaha.  Disinggung pengelolaan BUMDes terbaik, Mujab menuturkan berada di Desa Ponggok. BUMDes di Ponggok mengelola berbagai unit kerja salah satunya yakni potensi wisata Umbul Ponggok.

Dari hasil ekonomi yang sudah dikelola, ada peningkatan pendapatan untuk Desa Ponggok cukup signifikan. Hasil pendapatan yang dikelola BUMDes sebagian dikembalikan ke warga. Pengembalian itu berupa beasiswa pendidikan hingga bantuan untuk warga lanjut usia.  “Saat ini, BUMDes Ponggok menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia,” katanya.

Mujab mengatakan ada keuntungan bagi pemerintah desa ketika BUMDes sudah terbentuk. BUMDes setidaknya bisa mengurangi pengangguran lantaran dikelola warga. Selain itu, terbentuknya BUMDes juga bisa meningkatkan pendapatan desa.

Dia juga menjelaskan beban pemerintah desa berkurang ketika BUMDes terbentuk. Pasalnya, desa saat ini mengelola dana desa ditambah gelontoran dana alokasi dana desa (ADD) serta berbagai bantuan keuangan lainnya yang nilainya tak sedikit.

“Biar pemerintah desa mengurus pemerintahan sementara kegiatan perekonomian biar ditangani BUMDes,” ungkapnya.

Meski dinilai penting, Mujab menerangkan pemkab tak bisa memaksa membentuk BUMDes lantaran tergantung kesiapan masing-masing desa. Kesiapan itu salah satunya terkait pencarian potensi yang bisa dikembangkan dan dikelola oleh BUMDes.

Kabid Pengembangan Ekonomi Masyarakat Bapermas Klaten, Kliwon Yoso, mengatakan selama ini sudah ada acuan terkait pembentukan BUMDes melalui perda. Hanya, belakangan muncul aturan baru terkait BUMDes yakni soal unit usaha yang harus berbadan hukum hingga ke Kemenkum HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya