Solopos.com, WONOGIRI — Rencana reorganisasi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama Lenggar Bujo Giri, Girimarto, Wonogiri muncul setelah amar putusan dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana BUMDes tersebut. Kasus tidak pidana korupsi itu sempat merugikan negara senilai Rp4,065 miliar.
Terdapat dua terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Direktur PT Lereng Lawu Lestari, Sigit Priyo Atmojo dan Ketua BUMDes Bersama Lenggar Bujo Giri, Sugeng. Masing-masing telah divonis 6,5 tahun dan 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa (23/8/2022) lalu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Camat Girimarto, Trisnadi, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri sudah berencana mereorganisasi BUMDes Bersama Lenggar Bujo Giri setelah dua terdakwa dijatuhkan vonis penjara. Namun demikian, belum dapat dipastikan kapan reorganisasi tersebut bakal terealisasi.
Di sisi lain, kasus korupsi itu cukup menjadi trauma bagi warga dan lima pemerintah desa yang menggelontorkan dana penyertaan modal BUMDes bersama itu. Lima desa tersebut meliputi Desa Waleng, Selorejo, Bubakan, Girimarto, dan Semagar.
“Reorganisasi ini bukan hal mudah juga. Setelah ada kasus itu, orang masih trauma dan takut menjalankan usaha BUMDes bersama ini. Tapi ini upaya agar BUMDes Bersama Lenggar Bujo Giri ini bisa beroperasi lagi,” kata Trinadi saat ditemui Solopos.com di Kantor Kecamatan Girimarto, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Insentif Ketua RT di Wonogiri Naik, Sejumlah Kades Berharap Pemkab Tambah ADD
Menurut dia Pemkab Wonogiri tidak mau terburu-buru mengambil kebijakan. Terlebih, salah satu terdakwa, Sigit Priyo Atmojo, mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepadanya.
“Kami juga menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengoperasian kembali BUMDes Bersama itu bagaimana, kami belum tahu,” ujar dia.
Kepala Desa (Kades) Selorejo, Kastono, menyampaikan belum ada pembahasan soal keberlanjutan BUMDes Bersama Lenggar Bujo Giri setelah ada putusan hakim kepada dua terdakwa, Agustus 2022. Masing-masing desa anggota BUMDes Bersama masih menunggu arahan dari Pemkab Wonogiri.
Menyoal rencana reorganisasi pengurus BUMDes Bersama Lenggar Bujo Giri, Kastono menilai hal itu bukan perkara mudah. Sebab, masih ada rasa trauma baik dari warga maupun pemerintah desa.
Baca Juga: Pemdes Sendang Wonogiri Siapkan Destinasi Wisata Baru
“Mencari orang yang mau mengurus BUMDes Bersama itu kan tidak mudah. Apalagi setelah ada kasus itu, orang masih takut. Enggak cuma itu, cari orang yang bisa mengurus itu juga sulit, tentu kami melihat kapastinya. Di samping itu, mereka harus benar-benar amanah. Kami tidak ingin kejadian itu terulang lagi,” ujar Kastono.
Sementara itu, Kades Girimarto, Waryanto, mengungkapkan hal serupa. Sebagai kepala desa, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak selain menunggu petunjuk dari Pemkab Wonogiri. Masing-masing kepala desa tidak ingin mendahului kebijakan dari Pemkab karena takut bakal memunculkan masalah baru.
“Cuma, kalau pandangan saya, ini hanya pendapat pribadi, tidak mewakili siapapun, kalau secara aturan dibolehkan dan dimungkinkan, BUMDes Bersama itu kalau bisa dikembalikan ke desa masing-masing saja. Tapi tetap namanya kawasan perdesaaan. Jadi kami mengawasi lebih mudah. Tapi ini hanya keinginan, tetap semuanya bergantung pada forum MAD [musyawarah antardesa] nanti,” kata Waryanto.