SOLOPOS.COM - Zakiyuddin Baidhawy, Dosen STAIN Salatiga Penggiat Lingkar Angkatan Muda Muhammadiyah.

Zakiyuddin Baidhawy, Dosen STAIN Salatiga Penggiat Lingkar Angkatan Muda Muhammadiyah.

Beberapa waktu lalu kekerasan (bullying) menimpa seorang siswa sekolah menengah Don Bosco di Jakarta. Peristiwa ini hanyalah contoh kecil dari kekerasan fisik yang terus terjadi di sekolah, rumah, maupun  masyarakat. Kekerasan fisik maupun verbal merupakan perbuatan yang mudah dilihat dan disaksikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada bentuk-bentuk kekerasan dan pelecehan atau bullying di dunia maya yang lebih sulit dikenali. Kita mesti sadar dan prihatin akan masa depan anak-anak dan remaja di tengah-tengah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang telah melahirkan bentuk kekerasan baru yang dikenal sebagai cyberbullying.

Cyberbullying merupakan bentuk baru pelecehan sebaya yang lebih halus dan tertutup daripada bullying umumnya. Cyberbullying dapat berupa paraban, nama panggilan, ancaman, tuduhan palsu dan pengasingan sosial.

Ekspedisi Mudik 2024

Kekerasan semacam ini merupakan anak kandung dari bullying dalam hubungan yang tidak langsung dan serangan verbal langsung, dan biasa dipergunakan dalam kaitannya dengan bentuk-bentuk bullying lainnya.

Model seperti ini merupakan problem baru di kalangan orang dewasa. Banyak guru dan orangtua belum menyadarinya. Namun, laporan-laporan media massa sering mengangkat kisah-kisah semacam itu yang menimpa anak dan remaja umur belasan tahun sehingga kita perlu meningkatkan kepedulian akan fenomena tersebut.

Cyberbullying dapat  terjadi melalui berbagai macam gadget dan teknologi seperti telepon seluler, ruang obrolan internet (chatting), surat elektronik (surel), pesan instan, blog atau jurnal elektronik, game online, media jejaring sosial seperti Facebook, Twitter dan lainnya serta video seperti Youtube.

Di samping memiliki dampak yang halus, cyberbullying juga menunjukkan kasus-kasus yang berpotensi menyebabkan bahaya fisik atau situasi yang mengancam kehidupan. Willard (2006) mengklasifikasi cyberbullying dalam tujuh kategori.

Pertama, kategori paling umum terjadi adalah pelecehan (harassment). Pelecehan terjadi ketika pelaku cyberbullying mengirim pesan-pesan kasar, mengancam atau menyerang orang lain, mengunggahnya dalam website publik atau mengunggah video di situs umum seperti Youtube. Bahaya yang mengancam dapat saja terjadi dalam hitungan detik yang datang dari pemirsa di seluruh dunia.

Kedua, kebencian (flaming) yang terjadi ketika percakapan online meningkat menjadi saling bantah dengan menggunakan bahasa yang kasar. Ketika seorang pelaku mengunggah komentar-komentar negatif dan menghina korban yang dapat membahayakan reputasinya, ini disebut fitnah (denigration).

Keempat, melakukan pelecehan terhadap seseorang dengan menggunakan identitas palsu (impersonation). Kelima, ketika suatu informasi yang benar tentang korban diunggah sementara si korban sendiri tidak pernah menghendaki informasi ini tersebar dan dipublikasikan secara online, ini disebut outing.

Keenam, ketika seseorang sengaja mengeksklusifkan orang lain dari kelompok sosial online maka korban dapat merasa terasing dan ditolak. Ini merupakan salah satu kategori yang paling halus dan sering terjadi.

Ketujuh, ketika seorang pelaku membuat suatu hubungan yang tidak disukai dengan seseorang yang online sehingga  membuat takut atau mengancam hidup korban, ini disebut cyberstalking.

Lalu, apa yang membedakan antara bullying langsung/tradisional dan cyberbullying? Perbedaan utama antara dua bentuk bullying ini terletak pada penggunaan alat-alat digital seperti komputer atau telepon seluler.

Cyberbullying sesungguhnya memiliki potensi serupa dengan bullying langsung (saling berhadapan) dalam hal membahayakan orang lain secara mental maupun emosional. Namun, cyberbullying dapat dilakukan tanpa ada kontak fisik dan tanpa mengetahui identitas pelakunya (Willard, 2006).

 

Anonimitas

Pada bullying langsung tampak jelas ada perbedaan kuasa, biasanya yang lebih kuat melakukan kekerasan atau pelecehan terhadap korban yang lemah. Sementara itu, dalam kasus-kasus cyberbullying diyakini bahwa kekuasaan terletak pada anonimitas (Brydolf, 2007).

Meski demikian, di bawah sampul anonimitas inilah justru kita dapat menemukan bullying dilakukan lebih agresif daripada yang terjadi di dunia nyata. Seseorang dapat menjadi pelaku cyberbullying dan terlibat dalam perilaku online yang tidak etis ketika ia percaya bahwa dirinya tidak akan ditangkap.

Ia juga tidak berpikir bahwa tindakannya dapat membahayakan korban. Sebagian orang tetap melakukannya meskipun mereka mengerti bahwa tindakan itu salah dan tidak etis. Sebagian lainnya memandang tindakan itu sebagai balas dendam.

Korban dari cyberbullying dapat saja merasakan putus asa, takut atau direndahkan. Sembilan puluh persen siswa tidak pernah bicara kepada orangtuanya atau orang dewasa lainnya bahwa diri mereka telah menjadi korban cyberbullying (Juvonen & Gross, 2008).

Sering kali korban takut kehilangan komputer atau handphone apabila mereka bercerita tentang pelecehan yang dialaminya melalui  dunia maya. Itu artinya banyak anak dan siswa menolak untuk bercerita tentang cyberbullying lebih jauh kepada orang lain. Tentu saja ini akan membuat masalah terus berlanjut dan meningkat.

Perbedaan lain antara bullying langsung dan cyberbullying adalah bahwa cyberbullying menyasar korban bukan hanya di sekolah, bahkan juga di rumah dan di mana pun teknologi dunia maya ini dapat diakses. Kebanyakan cyberbullying justru terjadi di luar sekolah.

Hukum perlu mendisiplinkan tindakan semacam ini. Para pendidik dan manajemen sekolah memiliki keterbatasan waktu untuk mengawasi aktivitas para siswa di dunia maya. Bila suatu ketika terjadi dan dapat diketahui, mereka juga mengalami kesulitan bagaimana mengenakan penegakan hukum dan membedakan  hak-hak untuk bebas berekspresi dari pelecehan.



Strom and Strom (2005) menemukan bahwa para pelaku cyberbullying merasa kurang peduli dan  kurang simpati terhadap korban mereka daripada pelaku bullying langsung.

Rasa kurang peduli dan kurang simpati ini disebabkan sifat impersonal dari alat-alat komunikasi digital yang membuat para pelakunya tidak mempunyai rasa malu dan kurang sadar tentang bahaya psikologis dan emosional terhadap korban. Akibatnya, para pelaku cyberbullying merasa lebih kuat dan berkuasa, sementara korbannya sering kali merasa sendiri dan kesepian.

 

Kini saatnya para orangtua dan para pendidik di sekolah menunjukkan kesadaran dan kepedulian lebih terhadap perilaku cyberbullying yang terjadi di sekolah, rumah maupun lingkungan sekitar. Tanggung jawab mereka untuk membuat anak-anak dan siswa-siswi sadar tentang apa yang mereka lakukan di dunia maya.

Mereka perlu diberi tahu dan diarahkan tentang perilaku yang benar terhadap alat-alat komunikasi digital yang semakin mudah diakses itu. Kurang perhatian dan apatisme bisa jadi membuat kita suatu saat terkejut ketika anak-anak dan siswa-siswi itu ternyata telah menjadi liar, buruk dan tidak etis. Naudzu billahi min dzalik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya