SOLOPOS.COM - Masyarakat pemilik tanah terdampak proyek pembangunan Bendung Jlantah menerima pembayaran ganti untung tahap II di Kantor Desa Karangsari Rabu (23/12/2020). (Solopos.com/Pemdes Karangsari)

Solopos.com, KARANGANYAR -- ATR/BPN Karanganyar berencana membayar ganti untung lahan di Blok 7 Desa Tlobo yang terdampak pembangunan Bendungan Jlantah, Jatiyoso, Karanganyar pada Januari 2021. Hal ini lantaran proses appraisal seluruh bidang tanah di blok tersebut sudah selesai dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala ATR/BPN Karanganyar, Anton Jumantoro, ketika ditemui Solopos.com, usai menyerahkan serifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2020 di Rumdin Bupati Karanganyar, Selasa (5/1/2021). “Untuk progress di Bendung Jlantah, kami masih dalam proses. Proses penilaian atau appraisal itu sudah kami lakukan semua. Itu [ganti untung] selanjutnya nanti untuk blok 7 di Desa Tlobo karena di Desa Karangsari yang blok 38 dan 39 itu sudah selesai semua [pembayaran ganti rugi],” beber dia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masjid Agung Karanganyar Bakal Dilengkapi Lift Menuju Puncak Menara

Ekspedisi Mudik 2024

Anton menjelaskan untuk blok 7 Tlobo, sebanyak 90 bidang tanah masuk dalam perhitungan. Meskipun begitu, terdapat tiga bidang tanah yang sudah dibayarkan. Sehingga, untuk pembayaran ganti berikutnya hanya menyisakan sebanyak 87 bidang tanah.

“Awalnya kan 90 tapi karena yang tiga sudah ya tinggal 87. Nanti kami tinggal menunggu PPK bagaimana. Kalau sudah siap semua, kami tinggal membuat surat untuk memberitahukan pembayarannya,” terang dia.

Sementara itu, meskipun pembayaran ganti rugi blok 38 dan 39 di Desa Karangsari sudah selesai. Menurut Anton masih terdapat tiga bidang tanah yang tertunda pembayarannya. Hal ini lantaran pemilik tanah dalam sertifikat berhalangan hadir dalam proses pembayaran.

Pemkab Karanganyar Ajukan 50 Produk UKM Masuk Toko Modern

“Nanti tetap dibayarkan. Tapi ditunda dulu karena tidak boleh diwakilkan. Kami tidak berani memberikan [uang ganti rugi] kalau tidak kepada yang bersangkutan langsung. Terlalu berisiko,” imbuh dia.

Terkait anggaran pengajuan, Anton mengaku tetap mengajukan sesuai nilai appraisal yang diajukan. Namun, dia mengaku belum mengetahui nilai pasti dana yang akan diturunkan nanti.

“Tetap mengajukan sesuai nilai 87 bidang tanah itu. Tapi untuk nominalnya saya tidak hafal,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya