SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO- Direktur CV Widya Duta, Solo, Karunia Budiawan, melaporkan Kepala UPT Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Sukoharjo, Tri Bintang Budiarjo ke Mapolresta Solo, Jumat (22/6) lalu. Laporan itu terkait dugaan kasus penipuan pengadaan buku Lembar Kerja Siwa (LKS) yang dipesan 2011 lalu.

Kasus itu bermula saat terlapor (Tri Bintang Budiarjo) memesan kepada perusahaan percetakan yang beralamat di Solo untuk pengadaan buku LKS bagi siswa SD, SMP dan SMA. Proyek pengadaan buku LKS itu bekerjasama dengan seseorang atas nama Al-Ghozali selaku Direktur CV Griya Ilmu dan Yulianto selaku investor.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Pembuatan buku LKS itu dimaksudkan untuk edisi tahun ajaran 2011/2012. Namun dalam proses perjalanan tiba-tiba percetakan LKS dihentikan sepihak oleh pemesan. Hal itu disebabkan sejumlah sekolah yang disuruh membeli merasa tidak memesan pengadaan LKS tersebut. Akibatnya, pihak sekolah mengembalikan LKS tersebut kepada terlapor.

“Kami melaporkan perkara ini setelah melalui proses mediasi. Namun yang bersangkutan tidak mau menyelesaikan permasalahan ini, terpaksa kami membawa perkara ini ke aparat penegak hukum,” kata kuasa hukum Karunia Budiawan, Muhammad Taufiq saat ditemui Solopos.com, Rabu (27/6/2012).

Taufiq menerangkan, mulanya pihak terlapor membuat kontrak pengadaan buku LKS dengan memesan 5,1 juta eksemplar pada bulan Juni 2011 kepada CV Widya Duta. Setelah berjalannya waktu, memasuki cetakan LKS sebanyak 1,2 juta eksemplar, pihak pemesan menghentikan kontrak secara sepihak.

CV Widya Duta selaku penerima order LKS baru dibayar Rp75 juta, pada Desember 2011 lalu. Sedangkan nilai kontrak awal sesuai perjanjian yakni 5,1 juta eksemplar senilai Rp1,289 miliar. “Total kerugian ditambah biaya keterlambatan hingga sekarang mencapai Rp1,3 miliar,” papar Taufiq.

Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitepu, membenarkan laporan tersebut. “Kami masih dalami perkara ini. Sejumlah saksi dari pihak pelapor sudah dimintai keterangan. Perkara ini akan kami klarifikasi lebih dulu untuk menentukan jeratan hukum,” tandas Edy mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya