SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBUI/dok)

Solopos.com, SOLO – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menegaskan kepada sekolah percontohan yang menerapkan Kurikulum 2013 agar dalam menggunakan buku panduan referensi belajar tidak memberatkan siswa. Pasalnya siswa sekolah percontohan telah dipinjami buku panduan tiga mata pelajaran (mapel) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Ketiga buku tersebut meliputi mapel Sejarah, Matematika dan Bahasa Indonesia. Selain tiga mapel tersebut, sekolah diimbau untuk menggunakan referensi yang sesuai dengan Kompetensi Inti Kompetensi Dasar (KI KD) yang ada di dalam Peraturan Mendikbud No.69 tahun 2013 tentang Kurikulum SMA dan Permendikbud No. 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Kurikulum Bidang Pendidikan Menengah Disdikpora Solo, Budi Setiono, menyarankan murid mempunyai banyak referensi agar pengetahuannya berkembang. Namun, pihaknya mengimbau kepada sekolah agar tidak mewajibkan siswa membeli buku lain yang dinilai memberatkan. Namun, jika siswa merasa perlu, siswa boleh membeli buku referensi sendiri di toko buku.

“Selain tiga mapel itu, disarankan sekolah memakai buku lama [Kurikulum KTSP]. Buku dari Kemendikbud itu kan untuk meringankan orangtua jadi sekolah jangan memberatkan siswa. Kami tidak melarang tapi sekolah jangan mewajibkan murid membeli buku referensi yang memberatkan siswa,” paparnya saat dijumpai solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (6/9/2013).

Sementara itu, Ketua Klaster SMA Percontohan Kurikulum 2013 wilayah Solo dan Sukoharjo, Literzet Sobri, mengatakan sekolah percontohan boleh menggunakan buku referensi selain dari Kemendikbud asal sesuai dengan aturan tersebut. Menurutnya, buku dari Kemendikbud sangat cukup tanpa buku pendamping lain khusus tiga mapel tersebut. Pihaknya mengimbau kepada sekolah agar mencarikan referensi buku enam mapel lainnya yang tidak disuplai dari Kemendikbud.

“Anak harus punya buku referensi. Selain tiga mapel itu sekolah harus menentukan buku pendamping yang sesuai dengan Permendikbud dan mengacu pada PP No. 17 tahun 2010 di mana sekolah dan guru tidak boleh mengadakan buku, kalau koperasi boleh mengadakan,” papar Kepala SMA Batik 1 Solo tersebut kepada solopos.com di ruang kerjanya.

Terkait penggunaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS), pihaknya menyerahkan kepada masing-masing sekolah yang disesuaikan kebutuhan siswa. Menurutnya, buku panduan dari pusat sebagai materi pokok dan bisa dikembangkan dengan referensi dari buku lain. Namun, buku tersebut telah disusun dengan kajian sedemikian rupa sehingga dinilai sangat cukup sebagai buku pegangan siswa.

“Diutamakan anak-anak mencari buku referensi di luar tiga mapel itu. Boleh menggunakan LKS kalau dinilai siswa membutuhkan, tapi yang utama tetap buku referens,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya