SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–PGRI Solo berencana melayangkan surat pengaduan ke Polresta Solo terkait penegakan hukum seadil-adilnya dalam proses buku ajar tahun 2003.

Sejauh ini, penanganan kasus buku ajar yang menyeret dua terdakwa, Pradja Suminta dan Amsori dinilai tebang pilih. Hal itu terbukti dengan pengesampingan munculnya sejumlah tersangka di luar kedua terdakwa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Ketua PGRI Solo, Sugiaryo sejak awal penanganan kasus buku ajar 2003 di Polresta Solo memang memunculkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, dalam kasus tersebut terdapat 10-an orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Solo (mantan Sekda Qomarudin dan mantan Kepala Kantor Keuangan, Anung).

Seiring berkembangnya waktu, berdasar pada tidak adanya bukti formal, terkecuali tersangka Amsori dan Pradja Suminta dianggap tak jelas penyelesaiannya. Hal itu menjadi lebih lucu ketika polisi tidak juga mengeluarkan SP3. “Untuk sementara, kami akan mengumpulkan seluruh bukti-bukti di persidangan. Di waktu selanjutnya, akan kami serahkan ke polisi dengan harapan dapat ditindaklanjuti. Intinya, kami meminta keadilan yang merata,” ujarnya saat ditemui wartawan di Solo, Selasa (31/8).

Hal yang sama juga dijelaskan Ketua Dewan Pendidikan Kota Surakarta (DPKS), Ichwan Dardiri. Beberapa terdakwa dalam persidangan kasus buku ajar dinilai sebagai korban kebijakan atasan. Mestinya, penegak hukum dapat mengusut aktor utama di balik terjadinya kasus buku ajar itu.
“Hal ini harus diusut tuntas. Kami sangat prihatin dengan hasil persidangan itu. Hukum di Indonesia itu memang hanya ingin mewujudkan hukuman bukan hukum yang sebenarnya,” kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, mantan Kepala Disdikpora sekaligus Pimpro buku ajar 2003, Amsori divonis Pengadilan Negeri (PN) Solo selama 4 tahun penjara. Amsori dihukum, lantaran melangar Pasal 2 UU nomor 31/1999 junto UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain dihukum 4 tahun penjara, dirinya juga dikenakan denda senilai Rp 50 juta atau subsider 1 bulan, dan membebani terdakwa membayar biaya perkara senilai Rp 5.000. Vonis tersebut tidak jauh berbeda yang dialami penanggungjawab buku ajar 2003, Pradja Suminta. Terhadap putusan tersebut,  baik Amsori ataupun Pradja Suminta langsung mengajukan banding. Utamanya, banding Amsori diajukan ke PN Solo, Selasa, dengan nomor:488/Pid.B/2009/PN.Ska.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya