SOLOPOS.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategi Polri Edi S. Hasibuan dan Kabagpenum Divisi Humas Polri Martinus Sitompul dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Jakarta, Sabtu (3/12/2016), membahas soal makna dari makar serta kaitannya dengan aksi 4 November dan 212. (JIBI/Solopos/Antara/Angga Pratama)

Salah satu bukti dugaan makar adalah adanya transfer uang untuk memobilisasi massa ke Gedung DPR/MPR.

Solopos.com, JAKARTA — Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri ?Kombes Pol. Martinus Sitompul ?mengungkapkan salah satu bukti yang menjerat tersangka terduga makar. Bukti itu adalah adanya aliran dana yang ditransfer ke sejumlah rekening orang untuk memobilisasi massa ke Gedung DPR dan MPR agar para wakil rakat menggelar sidang istimewa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“?Alat bukti itu ada beberapa, dan tentu alat bukti ini jadi satu bagian dari proses pengumpulan bukti yang harus dicukupi oleh penyidik. Jadi dalam perjalanan proses penegakan hukum berlangsung, mencari sebanyak-banyaknya bukti itu sangat baik. Misalnya mencari bukti transfer. Nah, itu bagian upaya Polri yang saat ini sudah menemukan bukti transfer,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/12/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Martinus mengklaim bahwa penyidik masih memiliki alat bukti lain. Hal ini memudahkan Polri membentuk satu konstruksi dugaan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah secara inkonstitusional.

“?Satu lagi adanya dokumen, tapi isinya dokumen apa, tentu ini jadi catatan bagi penyidik. Kedua, adanya video yang di-upload, kemudian adanya pemberitaan yang berisi tentang statement ajakan. Kemudian keempat, bukti transfer dari seseorang ke orang lain,” terangnya.

Martinus menambahkan, upaya makar yang mengambil momentum aksi demo 12 Desember itu diduga juga dilakukan dengan menempatkan mobil komando guna mengajak massa aksi ke Gedung Parlemen. Padahal, lanjut Martinus, Polri bersama Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) telah bersepakat kegiatan demo dilakukan dengan ibadah zikir dan Salat Jumat bersama di Lapangan Monas, Jakarta.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 14 saksi terkait kasus dugaan pemufakatan jahat itu. Seperti diketahui, pada Jumat (2/12/2016) sejak pukul 03.00-06.00 WIB, pihak kepolisian mengamankan 11 orang masing-masing terkait kasus makar, penghinaan kepada penguasa, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Masih kita lanjutkan penyidikan. Sudah 14 saksi diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes R. P. Argo Yuwono.

Keempat belas saksi tersebut menurut Argo termasuk saksi ahli seperti ahli IT, ahli pidana, dan ahli bahasa. Delapan dari sebelas tersangka yang sempat diamankan pihak kepolisian dikenakan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP terkait makar, dua orang disangkakan melanggar UU ITE, dan satu orang melanggar pasal 207 terkait penghinaan penguasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya